Izin Operasional Perusahaan Dicabut, Komisi III Belum Terima Surat Resmi

- Redaksi

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Forum Komunikasi Lintas Organisasi, Musi Banyuasin diruang Rapat Komisi III DPRD Muba, Senin (14/3/2022).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Forum Komunikasi Lintas Organisasi, Musi Banyuasin diruang Rapat Komisi III DPRD Muba, Senin (14/3/2022).

SUARAPUBLIK.ID, SEKAYU – Komisi III DPRD Muba belum menerima surat resmi terkait dicabutnya izin operasional sejumlah perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Hal ini diungkapkan ketua Komisi III DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, SE, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Forum Komunikasi Lintas Organisasi, Musi Banyuasin diruang Rapat Komisi III DPRD Muba, Senin (14/3/2022).

Afitni menerangkan, secara umum DPRD Muba telah mendapatkan informasi tersebut, baik melalui media massa maupun informasi yang beredar di tengah masyarakat. Terkait surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atas dicabutnya izin-izin tersebut. Dan sejumlah upaya juga sudah dilakukan DPRD Muba khususnya Komisi III, dengan menjemput bola melalui instansi terkait.

“Karena Dinas Kehutanan tidak ada di tingkat kabupaten, kami telah berkunjung ke BPKH Sumsel dan BKSDA Sumsel menanyakan surat pencabutan izin tersebut. Ternyata di tingkat provinsi dokumen yang dimaksud juga belum ada,” kata Afitni.

Satoto Waliun, perwakilan Forum Komunikasi Lintas Organisasi, berharap, DPRD Muba lebih serius menyikapi dicabutnya izin operasional sejumlah perusahaan perkebunan dan Pertambangan di Muba. Karena akan menimbulkan berbagai persoalan yang merugikan negara dan mengancam Kamtibmas.

“Kami meminta jika memang belum ada surat keputusan di tingkat provinsi, agar jemput bola ke Kementerian KLHK. Hal ini penting karena ada potensi konflik di atas puluhan ribu hektar lahan tak bertuan tersebut,” kata Ketua LMP Macab Muba tersebut.

Senada dengan statement Ketua Komisi III DPRD Muba, Andi Wijaya Busro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, mengaku secara resmi juga belum menerima SK 01 Kementerian LHK tersebut. Namun, pihaknya sudah memanggil sejumlah perusahaan yang dimaksud dalam SK 01 tersebut dan sudah mengklarifikasi perusahaan perkebunan dan pertambangan tersebut.

“Jadi ada dua klarifikasi dari SK 01 ini, ada yang dicabut izinnya dan ada yang di Evaluasi. Disamping itu ada lahan PT Hindoli blok 1 dan blok 2 seluas 15.500 hektar yang merupakan kawasan hutan dan dikembalikan ke negara,”ucapnya.

Ia menerangkan, beberapa perusahaan yang dicabut izinnya ternyata mengajukan keberatan karena menurut mereka ada kekeliruan dalam pencabutan izinnya. Selanjutnya keberatan tersebut juga sudah disampaikan ke kementerian KLHK.

“Untuk PT Lais Batubara Persada, PT Muba Coal Mine dan PT Sepakat Siantar saat ini tengah mengajukan surat keberatan dan kita tunggu jawabannya,” pungkas Andy Wijaya Busro. (Hfz)

Berita Terkait

Disdukcapil Muba Jemput Bola ke Desa Sungai Dua, Penuhi Kebutuhan Administrasi Kependudukan Masyarakat
Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Disdukcapil Muba Jemput Bola ke Desa Sungai Dua, Penuhi Kebutuhan Administrasi Kependudukan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Berita Terbaru

Kota Palembang

Modus Beri Tumpangan, Mahasiswa Unsri Jadi Korban Curas

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:52 WIB