PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-XXXVI dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumsel, Senin (15/6/2026), dihadiri Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, Gubernur Sumsel Herman Deru, jajaran Forkopimda, Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Rio Tirta, Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra, anggota DPRD, serta kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiolan Simanjuntak, S.E., M.Sc., menjelaskan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan setiap tahun.
Menurutnya, opini BPK diberikan berdasarkan empat kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025,” ujarnya.
Edward mengatakan keberhasilan mempertahankan Opini WTP selama 12 tahun berturut-turut merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun demikian, BPK meminta Pemerintah Provinsi Sumsel segera menuntaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Herman Deru menegaskan Pemprov Sumsel berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan beserta seluruh tim pemeriksa yang telah menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan secara tepat waktu,” kata Herman Deru.
Menurut Herman Deru, raihan Opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi merupakan bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia juga mengapresiasi BPK RI Perwakilan Sumsel yang telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai catatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Herman Deru meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara baik, tepat, dan tuntas sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan Pemprov Sumsel akan terus berkomitmen mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi mendukung pembangunan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















