Herman Deru Dibuat Takjub Megahnya Masjid Raya Abdul Kadim Desa Epil Muba

- Redaksi

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA –  Gubernur Sumsel H Herman Deru  meresmikan   Masjid Raya Abdul Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (12/4).

Peresmian masjid megah tersebut dita dai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Gubernur didampingi Pj Bupati Muba H Apriyadi.

Masjid yang berdiri  diruas jalan Palembang- Sekayu itu didirikan Prof. Dr. H. Abdul Kadim  dengan pengerjaan hampir empat tahun.

Dalam  arahannya Herman Deru aku kagum dengan  megahnya masjid Abdul Kadim. Karena itu dia berharap megahnya bangunan masjid harus diikuti dengan hidupnya kegiatan ibadah mulai dari sholat 5 waktu berjelaah, kajian Islam atau aktifitas TKA/TPQ dan rumah tahfidz.

“Saya salut masjid sebesar ini dibangun dengan megah oleh putra daerah asal desa Epil ini. semoga masjid ini membawa banyak keberkahan bagi masyarakat dan Kabupaten Muba,” Kata Herman Deru.

Menurutnya masjid yang berkarisma adalah masjid yang diurus oleh petugas-petugas yang profesional dibidangnya. Oleh karena itu, Herman Deru mengharapkan  Muazin yang mengumandangkan azan betul-betul memiliki suara yang enak didengar sebagao ajakan sholat berjemaah. Begitu juga dengan petugas  Imamnya.

“Saya menyarankan petugas muazin dan imam di masjid ini adalah petugas yang sudah profesional, jika kita lihat masjid-masjid yang berada di mekah dan madinah itu berkarisma karena suara adzan yang  merdu dari petugas muazinnya,” ujarnya.

Disamping itu juga Herman Deru mengaku bangga, lantaran pembangunan masjid megah tersebut tanpa meminta sumbangan di jalan-jalan. Sebab dari awal dirinya.

telah mengeluarkan edaran larangan meminta sumbangan pembangunan rumah ibadah di jalan raya.

“Bersyukurnya lagi masjid semegah ini pembangunannya tanpa meminta sumbagan di jalan, saya pernah intrukskan untuk tidak meminta uang di jalan karena banyak hal-hal buruk yang dapat disebabka karena tindakan tersebut salah satunya kecelakaan,” tuturnya.

Herman Deru mengharapkan Keberadaan Masjid Raya Abdul Kadim dapat menjadi pendukung bagi program Rumah Tahfidz.

Apalagi lanjut Herman Deru mengatakan, H. Abdul Kadim telah mendatangkan guru tahfidz khusus dari Aceh untuk mengajar di sekolah tahfidz yang dia punyai.

“Terkait program rumah tahfidz ini program gubernur, dua tahun awal kita targetkan 3500, alhamdulillah sekarang telah melampaui target sekaranh sudh ada 5000 rumah tahfidz, dengan adanya pembangunan masjid ini semoga bisa membantu sukseskan program rumah tahfidz,” imbuhnya.

Sementara itu Pj. Bupati Muba H. Apriyadi dalam sambutannya menyebut, Masjid Raya Abdul Kadim merupakan masjid termegah yang ada di Kabupate Muba.

Oleh karena itu, dirinya secara pribadi mengungkapkan terimakasih kepada pendiri masjid H. Abdul Kadim yang telah membangun masjid megah di Desa Epil.

“Alhamdulillah Muba mempunyai masjid yang begitu megah, terimakasih kepada H. Abdul Kadim sebagai putra daerah asal Muba telah membangunkan masjid di kapung halamannya semoga ini menjadi berkah bagi masyarakat di Muba,” Kata Apriyadi.

Menurutnya keberadaan masjid tersebut secara tidak langsung telah membuat Kabupaten Muba dikenal masyarakat di luar Sumsel.

“Masjid ini secara tidak langsung mempromosikan Kabupaten Muba dikenal banyak orang secara nasional, karena megahnya bangunan masjid ini membuat banyak oramg tertarik mengunjunginya baik itu untuk beribadah sekaligus mengabadikan momentnya,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Ketua Dewan Pembina sekaligus Pendiri Masjid Raya Abdul Kadim, H. Abdul Kadim mengatakan masjid tersebut dibangun untuk masyarakat banyak.

“Masjid ini adalah milik kita bersama yang saya bangun atas bantuan bayak orang tentunya bukan saya sendiri, banyak yang terlibat dalam pembagunan masjid ini, semoga ini mejadi ladang pahala bagi kita semua, alhamdulillah tidak ada bermasalah,” katanya.

Abdul Kadim berencana mendaftarkan ikon kursi kaki patah dan  beduk di Masjid Raya Abdul Kadim ke Museum Rekor Indonesia (MURI).

“Beduk besar di masjid ini, diperkirakan salah satu yang terbesar di dunia. Diameternya sekitar 2,3 meter dan panjang 3,5 meter, ntuk beduk kulit sapinya saja kita datangkan dari New Zealand. sebuah kursi besar, dengan tinggi sekitar 9 meter di sisi kiri depan lapangan masjid, bahannya kayu unglen,” jelasnya.

Pada kesempatan itu juga, Abdul Kadim meminta semua pemangku kepentingan dan masyarakat turut memakmurkan masjid yang ia dirikan tersebut.

“Tujuan saya bukan hanya membangun masjid, tapi bgaimana kita bisa mengisi berbagai kegiatan ibadah di masjid ini sebagai cara kita memakmurkan masjid,” tandasnya.

Berita Terkait

Bupati Toha Tegaskan Prioritas Tenaga Kerja Lokal, Disnakertrans Muba Buka 22 Lowongan Bersama PT AMS
Asyik Bermain Air di Sungai Musi, Bocah 11 Tahun Dilaporkan Hilang Terseret Arus
Pemkab Muba Lepas 20 Generasi Unggul Muba Ikuti Pelatihan PPSDM Migas Cepu
Disnakertrans Muba Tuntaskan 17 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Enam Perkara Masih Berproses
Kerap Mangkir Mediasi, Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Bisa Rugi Secara Hukum
Pemkab Muba Siapkan Skema Pembiayaan Non-APBD dan Proyek Strategis Bernilai Investasi
Bupati dan DPRD Muba Sepakati Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
Pemkab dan DPRD Muba Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Momentum Tingkatkan PAD
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:12 WIB

Bupati Toha Tegaskan Prioritas Tenaga Kerja Lokal, Disnakertrans Muba Buka 22 Lowongan Bersama PT AMS

Senin, 8 Juni 2026 - 14:38 WIB

Asyik Bermain Air di Sungai Musi, Bocah 11 Tahun Dilaporkan Hilang Terseret Arus

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:06 WIB

Pemkab Muba Lepas 20 Generasi Unggul Muba Ikuti Pelatihan PPSDM Migas Cepu

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disnakertrans Muba Tuntaskan 17 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Enam Perkara Masih Berproses

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kerap Mangkir Mediasi, Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Bisa Rugi Secara Hukum

Berita Terbaru