MUBA, SUARAPUBLIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan panggilan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketidakhadiran dalam proses mediasi dinilai dapat menjadi bumerang yang melemahkan posisi hukum perusahaan hingga berpotensi merugikan saat perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap mekanisme mediasi merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan hubungan industrial yang harmonis.
“Kami ingin memastikan iklim investasi di Musi Banyuasin berjalan harmonis dan berkeadilan. Jangan sampai ada perusahaan yang menganggap remeh panggilan mediasi karena aturan yang mengaturnya sangat jelas dan mengikat,” ujar Herryandi, Kamis (4/6/2026).
Pria yang akrab disapa Bang Lingga itu menjelaskan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Menurutnya, secara teknis tata cara mediasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Mediasi Hubungan Industrial, khususnya Pasal 13.
Dalam aturan tersebut, mediator wajib mengirimkan panggilan tertulis kepada para pihak setelah menerima pelimpahan perkara. Sidang mediasi harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja sejak penugasan diterima.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator akan menerbitkan anjuran tertulis paling lama 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama dilaksanakan.
Lebih lanjut, Herryandi menjelaskan bahwa perusahaan yang telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tetap tidak hadir, akan menghadapi konsekuensi hukum yang merugikan.
“Jika termohon atau perusahaan mangkir tiga kali, mediator dapat langsung mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang tersedia. Artinya, perusahaan kehilangan kesempatan memberikan klarifikasi maupun bukti pembanding,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila pihak pekerja atau pemohon yang tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, maka pencatatan perselisihan dapat dihapus dari buku registrasi perselisihan hubungan industrial.
Herryandi menilai setidaknya terdapat dua dampak besar yang akan dialami perusahaan jika mengabaikan proses mediasi. Pertama, hilangnya kesempatan untuk membela diri dan menyampaikan bukti dalam proses penyelesaian sengketa. Kedua, munculnya catatan negatif dalam risalah penyelesaian perselisihan yang dapat menjadi pertimbangan hakim ketika perkara berlanjut ke PHI.
“Catatan bahwa perusahaan tidak kooperatif dalam proses mediasi bisa memperlemah posisi hukumnya karena dianggap tidak beriktikad baik dalam menjalankan prosedur penyelesaian perselisihan,” katanya.
Ia mengajak seluruh manajemen perusahaan, khususnya bagian Human Resources Development (HRD), untuk memanfaatkan proses mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan efektif dibandingkan jalur litigasi.
“Untuk mewujudkan visi Muba Maju Lebih Cepat, stabilitas ketenagakerjaan menjadi pondasi utama. Karena itu kami mengimbau seluruh perusahaan agar menghormati dan menghadiri setiap undangan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk pelayanan dan edukasi kepada pekerja maupun perusahaan, Disnakertrans Muba juga membuka layanan konsultasi terkait hubungan industrial, penyelesaian perselisihan, dan mekanisme mediasi melalui Hotline Ketenagakerjaan di nomor 0813-6690-0084 dan 0813-7333-3323.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















