Disnakertrans Muba Tuntaskan 17 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Enam Perkara Masih Berproses

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA, SUARAPUBLIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sepanjang semester pertama 2026. Hingga Juni 2026, sebanyak 17 kasus berhasil diselesaikan, sementara enam perkara lainnya masih dalam proses penanganan dan pengawalan melalui mekanisme mediasi maupun persidangan.

 

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP, mengatakan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara cepat, transparan, dan berkeadilan menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di daerah.

 

Menurutnya, tingginya tingkat penyelesaian melalui kesepakatan damai menunjukkan semakin baiknya hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

 

“Kami mengapresiasi kemauan para pengusaha dan serikat pekerja yang bersedia duduk bersama mencari solusi terbaik atas setiap persoalan ketenagakerjaan. Tingginya angka penyelesaian melalui Perjanjian Bersama menjadi bukti bahwa hubungan industrial di Musi Banyuasin semakin matang,” ujar Herryandi, Jumat (5/6/2026).

 

Ia menegaskan, untuk perkara yang tidak mencapai kesepakatan damai, Disnakertrans tetap memastikan seluruh proses berjalan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan melalui penerbitan Anjuran Resmi mediator.

 

“Kami bergerak cepat menyelesaikan setiap aduan demi menjaga ketenangan berusaha. Stabilitas dunia kerja merupakan motor penggerak utama untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat sesuai arahan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen,” katanya.

 

Dari total kasus yang telah selesai, sebanyak 10 perkara berhasil diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB), yang mayoritas berkaitan dengan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sejumlah perusahaan yang terlibat dalam penyelesaian damai tersebut antara lain PT Inti Agro Makmur, PT Hindoli, PT Saba, PT Arum Makmur Sejahtera, PT Mentari Subur Abadi, PT Buana Mas Intitrans, dan PT Utama Wira Karya Jaya Perkasa.

 

Sementara itu, tujuh perkara lainnya diselesaikan melalui penerbitan Anjuran Resmi mediator. Salah satu kasus terbesar melibatkan 190 pekerja produksi PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal. Selain itu, terdapat sengketa yang melibatkan PT Bumame Utama Indonesia, PT Pinang Witmas Sejati, PT Musi Banyuasin Indah Sei Selabu, serta PT Mentari Subur Abadi.

 

Selain menangani perkara yang telah selesai, Disnakertrans Muba juga tengah memproses enam kasus aktif yang diterima dalam beberapa bulan terakhir. Kasus tersebut melibatkan PT PGAS Solution bersama tiga perusahaan vendor pendukungnya yang saat ini memasuki tahap penyusunan draf anjuran resmi.

 

Perkara aktif lainnya melibatkan PT Intimegah Bestari Pertiwi, PT Bara Tama Wijaya, PT Mega Putra Perkasa, PT Buana Mas Intitrans, serta PT Musi Banyuasin Indah PKS yang masih berada dalam berbagai tahapan penyelesaian, mulai dari klarifikasi, pemanggilan sidang mediasi hingga proses mediasi.

 

Herryandi menegaskan pihaknya akan terus mengawal seluruh perkara yang masih berjalan agar segera memperoleh kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

 

“Tim mediator akan terus bekerja secara maksimal agar setiap kasus dapat diselesaikan secepat mungkin. Dengan demikian, pekerja maupun perusahaan dapat kembali fokus meningkatkan produktivitas dan menciptakan lingkungan kerja yang aman, harmonis, dan sejahtera,” pungkasnya.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Putra Daerah Sungai Lilin Lolos Rekrutmen PT Pertamina Training and Consulting, Bukti Nyata Prioritas Tenaga Kerja Lokal Muba
Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Tuntutan Sekuriti PT Satria Raksa Buminusa bersama Disnakertrans dan Manajemen Perusahaan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin

Berita Terbaru