PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Gara-gara merasa hampir ditabrak sepeda motor, MA (29) justru tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor bernama Pratama (29). Akibat perbuatannya, warga Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Kejadian bermula saat korban Pratama sedang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi. Tiba-tiba, MA menyeberang jalan sambil berteriak. Korban kemudian menghentikan laju kendaraannya setelah melihat pelaku.
Namun, bukannya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, MA justru mendatangi korban dan menendang sepeda motornya. Pelaku kemudian mempertanyakan tindakan korban yang dinilainya hampir menabrak dirinya.
Situasi semakin memanas hingga MA kehilangan kendali. Dengan tangan kosong, pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah korban. Akibat kejadian tersebut, Pratama mengalami luka dan kemudian melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Benar, MA diamankan atas laporan korban terkait tindak pidana penganiayaan. Pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, Jumat (30/10/2026) pagi.
Jedi menjelaskan, motif penganiayaan tersebut dipicu kekesalan pelaku karena merasa hampir ditabrak korban saat mengendarai sepeda motor.
“Awalnya pelaku merasa hendak ditabrak, kemudian meneriaki korban. Saat korban menghentikan laju motornya dan didatangi pelaku, saat itulah korban dipukuli,” jelasnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian pelipis mata sebelah kanan serta luka lecet di atas bibir.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Jedi.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















