SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2019, yang melibatkan dua terdakwa Ali irawan dan Ir Juni Eddy dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Tipikor Selasa (24/6/25) terpaksa ditunda pekan depan.
Seusai sidang terdakwa Ali Irwan melalui penasehat hukumnya Dr Yuspar, SH, MH,mengatakan Hakim menunda pelaksanaan pembacaan putusan karena majelis hakim ingin memastikan bahwa putusan yang diambil adil akurat dan berdasarkan bukti yang ada.
“Karena dengan keterangan ahli BPK dan ahli konstruksi kami yakin didalam perkara ini sedikit pun belum kelihatan adanya kerugian negara, karena perkara proyek jalan sudah dilaksanakan sudah 5 tahun pekerjaan pengerasan jalan secara otomatis dalam waktu 5 tahun dihitung adanya kekurangan pekerjaan sudah tidak relevan lagi apalagi pekerjaan telah ditimpal dengan jalan cor beton dengan dana yang sangat fatantis Rp51 miliar dibanding dikerjakan tersangka hanya dengan dana Rp1,9 milyar,“ jelasnya.
Yuspar juga menjelaskan, Faktor-faktor yang dipertimbangkan majelis hakim pertama keterangan Ahli BPK dan ahli konstruksi untuk menentukan besarnya kerugian keuangan negara.
“Kedua yang menjadi pertimbangan, relevansi bukti yang ada, termasuk fakta bahwa proyek jalan telah dilaksanakan selama 5 tahun dan telah ditimpa dengan jalan cor beton,“ tegasnya.
Sementara itu Juru Bicara (Jubir) PN Palembang Raden Zaenal SH MH saat mengatakan sidang pembacaan putusan tersebut ditunda karena Majelis Hakim masih belum siap dengan putusannya.
“Dengan demikian sidang pembacaan putusan terpaksa ditunda dan dilanjutkan pekan depan,“ terangnya, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Diketahui dalam sidang sebelumnya bahwa untuk terdakwa Ali Irwan Bin Yuzaki dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, kemudian untuk terdakwa Ir. Juni Eddy dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Selain itu dalam tuntutan JPU juga menguraikan untuk Uang Pengganti (UP) kepada terdakwa Ali irawan dikurangi pengembalian yang telah dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp220.427.270,00 pengembalian yang telah dilakukan oleh Saksi Haryadi sebesar Rp.20.000.000 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp.643.650.812 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. (ANA)
Komentar