Hakim PN Palembang Vonis Ario Candra 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencurian Perhiasan

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa jalani sidang di PN Palembang. 

Terdakwa jalani sidang di PN Palembang. 

SUARAPUBLIK.ID, KOTA PALEMBANG – Sempat mengaku sebagai petugas PLN untuk mengelabui penghuni rumah, terdakwa Ario Candra bersama rekannya yang masih DPO, melakukan pencurian perhiasan senilai Rp 220 juta.

 

Atas perbuatan terdakwa Ario Candra Saputra, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.

 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Romi Sinatra, di PN Palembang.

 

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Ario Candra Saputra Bin Ferdinand Hafiz, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim

 

Sementara itu saat dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Arief mengatakan menerima atas putusan majelis hakim

 

“Kita menerima,” singkat Arief, pada Sabtu (28/02/2026).

 

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ario Candra Saputra bin Ferdinand Hafiz dengan pidana 5 tahun penjara dalam perkara pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp 220 juta yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

 

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU terlebih dahulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.

 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ario Candra Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

 

Dalam dakwaan JPU, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban Rully Mulyani, Jalan Kapten Abdullah Lorong Mulia I, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju.

 

Aksi pencurian dilakukan terdakwa bersama tiga pelaku lainnya, yakni Al Fathur Muharam Ibrahim, Rendi, dan Faisal yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas PLN untuk mengelabui penghuni rumah

 

Saat dua pelaku masuk ke halaman rumah dengan alasan mengecek instalasi listrik, terdakwa bersama satu pelaku lainnya mengalihkan perhatian penjaga warung milik korban. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku lain untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil kotak plastik berisi perhiasan emas.

 

Usai beraksi, para pelaku membawa hasil curian ke Hotel Aryadutha Palembang. Perhiasan emas tersebut kemudian digadaikan di PT Pegadaian Mall Palembang Square dengan nilai pinjaman mencapai Rp80,1 juta.

 

Selain itu, dua keping emas logam mulia milik korban juga digadaikan di Pegadaian Kolonel Atmo, dengan nilai pinjaman sekitar Rp 26,7 juta. Dari hasil kejahatan tersebut, terdakwa diketahui menerima bagian uang puluhan juta rupiah.

 

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian besar berupa hilangnya puluhan perhiasan emas, mulai dari gelang, cincin, kalung hingga emas logam mulia, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 220 juta.

 

Terdakwa akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada 3 Oktober 2025 di kawasan Sungai Pinang dan kini menjalani proses hukum di PN Palembang. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

 

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif.

Penulis : Hermansyah

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Agustus Terang Benderang, Kapolda Sumsel Salurkan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Bukan Hanya Soal Pabrik, Mutu TBS dan Rendemen Sawit Ditentukan Sejak dari Kebun
Lomba Suara Bintang Palembang, Bukti Bermusik Tanpa Mengenal Perbedaan
Bank Sumsel Babel Turut Berpartisipasi dalam Apel Akbar Satlinmas di Palembang
GATF 2026 Palembang Dibuka, 390 Ribu Kursi Penerbangan Siap Diburu hingga Agustus 2027

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Agustus Terang Benderang, Kapolda Sumsel Salurkan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Bukan Hanya Soal Pabrik, Mutu TBS dan Rendemen Sawit Ditentukan Sejak dari Kebun

Berita Terbaru