Haji Halim Sesalkan Narasi Negatif PT GPU di Tengah Berduka

Kota Palembang83 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Kemas Haji Abdul Halim Ali, pengusaha terkemuka asal Palembang dan pemilik Sentosa Group, menyampaikan kekecewaannya atas konflik sengketa lahan antara perusahaannya, PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB), dengan PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Haji Halim, yang baru saja kehilangan istrinya, Nyimas Hj. Aminah, pada Rabu (11/12/2024), mengungkapkan rasa sedih dan kecewa atas situasi yang berkembang, terutama terkait dengan tuduhan pemalsuan dokumen yang dilontarkan oleh PT GPU.

Dalam pernyataannya, Haji Halim menegaskan bahwa tidak ada dokumen palsu dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh PT SKB. “Tolong tunjukkan satu saja lahan yang saya palsukan (dokumennya). Ada kok saksi-saksi seperti camat, kepala desa, bupati,” ujar Haji Halim, yang masih terbaring dengan selang oksigen di rumahnya.

Haji Halim juga menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang memvonis dua karyawannya, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo, masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan HGU. Ia merasa bahwa keputusan itu mengabaikan fakta hukum yang ada, termasuk keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PT SKB terkait kepemilikan HGU di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baca Juga :  Selain SKCK, Pelamar PPPK Padati RSUD Bari untuk Cek Kesehatan Jasmani dan Bebas Narkoba

“Saya malu, saya minta maaf kepada mereka—Bagio dan Djoko. Salahnya apa?” ujar Haji Halim, yang menilai bahwa kedua karyawan tersebut hanya menjalankan prosedur yang sah. Ia juga menyesalkan sikap PT GPU yang terus menyebarkan narasi negatif terhadap dirinya dan perusahaan, terlebih pada saat ia tengah berduka.

Kuasa hukum PT SKB, Adnial Roemza, juga mengkritik keputusan tersebut, dengan menyebut bahwa majelis hakim mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta-fakta yang ada di persidangan. Menurutnya, PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas klaim kepemilikan lahan yang dipermasalahkan. “Fakta hukum yang ada telah diabaikan, meskipun itu muncul belakangan,” kata Adnial.

Baca Juga :  Opi Mal dan Tempat Wisata di Jakabaring Dipadati Pengunjung Sebabkan Kemacetan

Ia juga menyoroti ketidakpastian hukum yang terjadi akibat sengketa batas wilayah yang masih berlangsung antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Muratara. Dalam hal ini, Adnial menyebutkan bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab perusahaan, melainkan pemerintah yang harus menyelesaikan masalah administrasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Satria Narayya, rekan dari Adnial dalam tim kuasa hukum PT SKB, menegaskan bahwa Bagio dan Djoko hanya mengikuti prosedur yang telah sesuai dengan arahan pejabat berwenang, seperti camat dan kepala desa. Ia menilai bahwa tuduhan terhadap mereka tidak dapat dibuktikan secara sah, karena tidak terdapat niat jahat dalam tindakan mereka.

Baca Juga :  Telkomsel Hadirkan Program “Digosok Hepi” Berhadiah Total Rp 1 Miliar

Sementara itu, masalah administratif terkait tumpang tindih wilayah di Desa Sako Suban, yang juga menjadi lokasi sengketa lahan, kembali disoroti. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Muba, Suganda, menjelaskan bahwa secara administrasi, SDN Sako Suban tercatat berada di wilayah Kabupaten Muba, meskipun dalam pelaksanaan Pilkada, lokasi tersebut dijadikan TPS untuk wilayah Muratara. Hal ini menunjukkan adanya tumpang tindih administratif yang berpotensi menambah kompleksitas sengketa ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    Komentar