Tuntutan Kasus Vape Etomidate Ditunda, JPU Akui Berkas Belum Siap

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan penundaan tuntutan terhadap dua Terdakwa disidang PN Palembang, Senin (21/7/2026)

Saat JPU bacakan penundaan tuntutan terhadap dua Terdakwa disidang PN Palembang, Senin (21/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang diduga mengandung zat etomidate terpaksa ditunda hingga pekan depan.

 

Penundaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendri Agustian SH MH.

 

“Maaf Yang Mulia, sebenarnya hari ini agenda sidang untuk kedua terdakwa adalah pembacaan tuntutan. Namun karena surat tuntutan belum siap, kami mohon persidangan ditunda hingga minggu depan,” ujar JPU Desi Arsean.

 

Atas permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkannya dan menjadwalkan kembali sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan.

 

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Muhammad Ammar, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dan Shahmi Akmal.

 

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Muhammad Ammar diduga membawa cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

 

Jaksa juga mengungkap bahwa Shahmi Akmal diduga memesan 10 cartridge pod vape melalui Muhammad Ammar untuk digunakan sebagai pengganti rokok. Shahmi disebut pernah membawa cartridge vape dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sampel urine Shahmi dinyatakan negatif narkotika.

 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Mahasiswi Pelecehan Apresiasinya Kinerja Satreskrim Polrestabes Palembang  
Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap
Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api
Polisi Tetapkan Tersangka Dosen Non Aktif Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya
Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12
KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Tampil Beda dengan Gaya Sendiri, Honda Scoopy Temani Aktivitas Harian
Diduga Korsleting Listrik, Motor Terbakar dan Menjalar ke Tiga Rumah

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:26 WIB

Kuasa Hukum Korban Mahasiswi Pelecehan Apresiasinya Kinerja Satreskrim Polrestabes Palembang  

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap

Senin, 7 September 2026 - 21:21 WIB

Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api

Senin, 7 September 2026 - 16:12 WIB

Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12

Senin, 7 September 2026 - 16:10 WIB

KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sumsel

Aku dan 5 Makna yang Memberikan Arti dalam Hidupku

Senin, 7 Sep 2026 - 21:54 WIB

Kota Palembang

Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api

Senin, 7 Sep 2026 - 21:21 WIB