Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat  Terdakwa Indra dihadirkan disidang PN palembang, Selasa (21/7/2026)

Saat Terdakwa Indra dihadirkan disidang PN palembang, Selasa (21/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Rahmat Sidik Dermawan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Indra Gunawan Putra, yang dipicu persoalan utang sebesar Rp15 juta.

 

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (21/7/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Noor Ikhwan Ria Adha SH MH.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rahmat Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Menyatakan terdakwa Rahmat Sidik Dermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider, serta menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

 

Hakim menilai seluruh unsur tindak pidana pembunuhan telah terbukti berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

 

Usai mendengarkan putusan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

 

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban di Jalan Ki Kemas Rindo, Lorong Bersama, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.

 

Awalnya, Rahmat datang ke rumah korban untuk mengantarkan paket sekaligus menagih utang sebesar Rp15 juta yang sebelumnya dipinjam Indra Gunawan.

 

Setibanya di lokasi, terdakwa sempat bertemu saksi Hengki di ruang tamu sebelum masuk ke kamar korban. Saat itu korban sedang tidur dan dibangunkan oleh terdakwa untuk membahas pelunasan utang.

 

Korban meminta agar pembicaraan ditunda karena baru hendak beristirahat. Namun terdakwa terus mendesak agar utang segera dibayar, termasuk menyinggung janji korban yang disebut akan menyerahkan sepeda motor sebagai pengganti utang.

 

Perdebatan itu memanas hingga korban disebut berusaha mengambil sebilah samurai yang berada di dekat pintu kamar.

 

Namun, menurut dakwaan, terdakwa lebih dulu menguasai senjata tersebut, kemudian menusukkan samurai ke perut korban, disusul beberapa tusukan ke bagian pinggang kiri.

Serangan berlanjut ke arah kepala korban.

 

Meski sempat menangkis menggunakan tangan kiri, korban terus disabet hingga mengalami luka parah dan akhirnya tersungkur bersimbah darah.

 

Setelah memastikan korban tidak berdaya, terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BG 3158 ABP yang sebelumnya digunakan untuk datang ke rumah korban.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Pastikan Avtur Siaga, Dukung Operasi Udara Pemadaman Karhutla di Sumsel
Tidak Taat Aturan Walikota Palembang, Kepsek SMP N 19 Palembang Tetap Menekan Siswa Masuk Sekolah Hari ini
Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah TK hingga SMP di Palembang Beralih ke PJJ
Hilang Kendali, Mobil Avanza Dikendarai Oleh Dokter Muda Ini Nyemplung 
Samsat Menyapa Hadir di Seluruh Kab/Kota Sumsel, Dorong Tertib Administrasi Kendaraan dan Keselamatan Berkendara
Antrean Biosolar Sumsel Memanjang, Distribusi FAME Jadi Sorotan
Ambil HP Korban di Jalan, Basaruddin Divonis 8 Bulan Penjara
Sabu 488,70 Gram, Andrika Divonis 10 Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:17 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Avtur Siaga, Dukung Operasi Udara Pemadaman Karhutla di Sumsel

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Tidak Taat Aturan Walikota Palembang, Kepsek SMP N 19 Palembang Tetap Menekan Siswa Masuk Sekolah Hari ini

Selasa, 8 September 2026 - 21:16 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah TK hingga SMP di Palembang Beralih ke PJJ

Selasa, 8 September 2026 - 21:11 WIB

Hilang Kendali, Mobil Avanza Dikendarai Oleh Dokter Muda Ini Nyemplung 

Selasa, 8 September 2026 - 18:36 WIB

Samsat Menyapa Hadir di Seluruh Kab/Kota Sumsel, Dorong Tertib Administrasi Kendaraan dan Keselamatan Berkendara

Berita Terbaru