Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim bacakan Amar putusan terhadap Terdakwa Kurniati disidang PN Palembang, Selasa (21/7/2026)

Saat majelis hakim bacakan Amar putusan terhadap Terdakwa Kurniati disidang PN Palembang, Selasa (21/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Kurniati Hasda Ayu, S.Sos dalam perkara penggelapan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas pegawai Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady SH MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kurniati Hasda Ayu, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di sidang PN Palembang, Selasa (21/7/3026)

 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, SH, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.

 

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dispora Kota Palembang menggelapkan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas pegawai pada periode Mei hingga Juli 2022.

 

Kasus bermula ketika terdakwa memesan tiket pesawat dan hotel melalui PT Jasa Lima Sekawan (JT Holiday) untuk keperluan perjalanan dinas sejumlah pegawai Dispora. Setelah anggaran perjalanan dinas dicairkan, para pegawai menyerahkan uang pembayaran kepada terdakwa untuk diteruskan kepada pihak travel.

 

Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan kepada Direktur PT Jasa Lima Sekawan, Bambang Darsono, melainkan diduga dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.

 

Akibat perbuatannya, PT Jasa Lima Sekawan mengalami kerugian sebesar Rp27.806.500, sesuai total nilai pemesanan tiket pesawat dan hotel yang tercantum dalam 11 invoice.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Mahasiswi Pelecehan Apresiasinya Kinerja Satreskrim Polrestabes Palembang  
Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap
Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api
Polisi Tetapkan Tersangka Dosen Non Aktif Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya
Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12
KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Tampil Beda dengan Gaya Sendiri, Honda Scoopy Temani Aktivitas Harian
Diduga Korsleting Listrik, Motor Terbakar dan Menjalar ke Tiga Rumah

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:26 WIB

Kuasa Hukum Korban Mahasiswi Pelecehan Apresiasinya Kinerja Satreskrim Polrestabes Palembang  

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap

Senin, 7 September 2026 - 21:21 WIB

Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api

Senin, 7 September 2026 - 16:12 WIB

Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12

Senin, 7 September 2026 - 16:10 WIB

KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sumsel

Aku dan 5 Makna yang Memberikan Arti dalam Hidupku

Senin, 7 Sep 2026 - 21:54 WIB

Kota Palembang

Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api

Senin, 7 Sep 2026 - 21:21 WIB