Guru Dicurigai, Niat Baik Orang Tua Dipertanyakan

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Polemik mengenai pemberian kado oleh siswa atau orang tua murid kepada guru kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian kado atau bingkisan kepada guru,terutama pada momen pembagian rapor,kenaikan kelas, atau kelulusan,berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang.

Berdasarkan penelusuran KPK,hingga kini belum ada aturan atau pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa pemberian kado kepada guru dikecualikan dari kategori gratifikasi.Karena itu, praktik tersebut dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan serta memunculkan persepsi negatif terhadap dunia pendidikan, meskipun dilakukan dengan alasan sebagai tanda terima kasih.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang,Ahmad Zulinto.Ia menilai penyematan label gratifikasi terhadap pemberian kado kepada guru saat pembagian rapor kurang tepat.Menurut dia, pemberian tersebut kerap dimaknai sebagai bentuk apresiasi orang tua murid atas jasa guru dalam mendidik anak-anak mereka selama menempuh pendidikan di sekolah.

Ahmad menegaskan,pada umumnya guru tidak mengharapkan,apalagi meminta, kado atau bingkisan dari orang tua murid.Pemberian tersebut murni berasal dari inisiatif orang tua dan tidak memengaruhi penilaian akademik siswa.Oleh karena itu,ia menilai praktik tersebut tidak melanggar aturan selama tidak disertai unsur paksaan,kalau mereka tidak memberikan kado tidak apa – apa tidak jadi masalah.

“Yang jelas melanggar aturan adalah apabila guru secara langsung atau tidak langsung meminta,menentukan jenis,atau memaksa orang tua murid untuk memberikan kado atau bingkisan tertentu,”ujar Ahmad.

Pandangan serupa disampaikan Harly,salah satu orang tua siswa. Ia menilai pemberian kado kepada guru saat pembagian rapor merupakan bentuk ungkapan rasa terima kasih atas peran guru dalam mendidik anaknya.

“Anak saya bisa membaca, berhitung,dan memahami berbagai pelajaran karena peran besar guru. Tanpa bimbingan mereka,tentu perkembangan anak saya tidak akan seperti sekarang,” kata Harly.

Ia menegaskan,pemberian kado tersebut sepenuhnya berasal dari inisiatif pribadi dan tidak pernah diminta oleh guru yang bersangkutan.

“Saya memberi kado ini atas kemauan sendiri,bukan karena ada permintaan atau paksaan dari guru,” pungkasnya.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru