Gugatan Praperadilan Tentang Laporan KDRT Dikabulkan

Hukum21 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Gugatan permohonan Praperadilan atau sah tidaknya penetapan tersangka atas laporan KDRT dan Perantara dalam Rumah Tangga, akhirnya dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palembang.

Hal tersebut disampaikan Hakim Tunggal Romi Sinatra SH MH, dihadapan Pihak pemohon dan termohon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, di gedung Museum Tekstil, Jum’at (9/5/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan adalah tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka tanggal 11 April 2025 adalah tidak sah. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” tegas Hakim Tunggal Romi Sinarta SH MH, saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Kejati Lakukan Tahap ll Terhadap Tiga Tersangka Korupsi Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Seusai sidang, Aiptu Heru Pujo Handoko dari Bidang Hukum Polda Sumsel selaku Termohon Praperadilan mengatakan, dikabulkannya Permohonan Pemohon karena adanya tempus kejadian penelantaran hanya di tahun 2022.

“Jadi putusan tadi sudah kita dengar bersama, bahwa pada pokoknya Permohonan dari Pemohon diterima atau dikabulkan. Atas putusan tersebut kami akan menindaklanjuti terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Aiptu Heru.

Kemudian lanjut Aiptu Heru, pihaknya akan menyampaikan kepada Termohon atas hasil putusan Pra Peradilan tersebut.

“Setelah ini kami akan menyampaikan kepada pihak Termohon dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Palembang untuk berkoordinasi mengenai langkah-langkah selanjutnya apa mungkin akan melakukan gelar perkara lagi, karena disitu hakim berpendapat bahwa ada ketidak kejelasan tempus kejadian penelantarannya hanya di tahun 2022 saja tidak disebutkan kapan, apakah di bulan berapa,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidang Wanprestasi, PH Penggugat: Tidak Melaksanakan Ketentuan Pasal 2 Wajib Denda 25 Persen
IMG 20250509 WA0201
Kuasa Hukum Pemohon Darmanto, Supendi SH MH, saat diwawancarai. (Photo: Hermansyah)

Sementara itu Supendi kuasa hukum Darmanto Effendi selaku Pemohon Pra Peradilan meminta Termohon agar menjalankan putusan hakim.

“Pertama kami bersyukur permohonan kami dikabulkan oleh hakim tunggal Pra Peradilan. Atas putusan tersebut kami meminta agar Termohon menjalankan putusan dan menghentikan atau SP3 karena penetapan tersangka klien kami sudah jelas dinyatakan tidak sah dalam putusan Pra Peradilan,” katanya. (ANA)

    Komentar