Gubernur Sumsel Tegaskan Solar Subsidi Hanya untuk Kendaraan Berplat Kuning

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru. Foto: Tia

Gubernur Sumsel, Herman Deru. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan bahwa solar subsidi harus diperuntukkan bagi kendaraan umum berplat kuning dan angkutan niaga.

Deru meminta agar kendaraan mewah maupun kendaraan dinas yang memodifikasi pelat nomor tidak lagi memanfaatkan subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat berpenghasilan rendah.

“Solar subsidi itu untuk kendaraan umum, kendaraan plat kuning, niaga. Bukan untuk kendaraan mewah,” ujar Deru, Jumat (21/11/2025).

Menurut dia, praktik penyalahgunaan subsidi tersebut menyebabkan antrean panjang di SPBU sekaligus merugikan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

“Jangan seperti kendaraan plat merah yang mengganti plat hitam saat mengisi subsidi. Hentikan, mobil mewah tidak perlu mengambil jatah subsidi, kasihan yang berhak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pasokan solar non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex tersedia untuk kendaraan pribadi, sehingga tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan non-niaga untuk mengisi solar subsidi.

“Bukan solar yang ditutup, tapi diprioritaskan untuk mobil niaga. Kendaraan pribadi punya pilihan lain,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa kuota solar subsidi di Sumsel tidak mengalami pengurangan. Bahkan pemerintah provinsi telah mengajukan permohonan peningkatan alokasi kepada SKK Migas.

“Saya minta kenaikan hingga dua kali lipat, dari realisasi sekitar 600 kiloliter per tahun menjadi 1,2 juta. Namun tentu harus menyesuaikan proporsi yang ditetapkan,” ucap dia.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru