Gubernur Sumsel Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Sumsel. (Foto: Tia)

Sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Sumsel. (Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk berangkat mudik lebaran.

“Mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dibawa mudik lebaran,” ujar Deru, Rabu (26/3/2025).

Ia mengatakan jika kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan dalam Kota Palembang untuk kepentingan pekerjaan.

“Kalau untuk penggunaan mobil dinas di dalam kota yang bersifat pribadi, tentu BBM nya ditanggung sendiri. Jadi kendaraan dinas boleh dipakai di dalam kota untuk kepentingan pekerjaan,” katanya.

Sementara itu, Sekda Sumsel Edward Candra mengimbau sesuai peraturan yang ada, agar para ASN tidak menggunakan kendaraan dinas.

“Untuk mudik Lebaran, kami mengimbau seluruh ASN menggunakan kendaraan pribadi. Jika tidak, ada transportasi umum. Aturan itu harus dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan dan keteladanan,” tegasnya.

Menurutnya, para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel tidak akan menggunakan kendaraan dinas ketika ingin mudik nanti.

“Kami percaya semua pihak dapat mematuhi aturan ini dengan baik,” ucap dia. (Tia).

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru