Geledah Kantor DPRD Muara Enim, KPK Bawa 10 Berkas

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim mendadak didatangi anggota Polres Muara Enim, dipimpin Iptu Yeri Gunawan, beserta tujuh personil lainnya, Senin (27/9/2021). Hal tersebut karena ada pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung wakil rakyat tersebut.

Pantauan di lapangan, Penyidik (KPK) mendatangi kantor DPRD Muara Enim untuk melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, serta mengambil berkas yang diduga terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Muara Enim.

Penggeledahan dimulai pada pukul 09.15 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB. Tampak terlihat lebih dari 15 orang anggota penyidik KPK berjalan keluar dari kantor DPRD Kabupaten Muara Enim setelah melakukan pengeledahan.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

Penyidik KPK dikawal ketat aparat keamanan bersenjata lengkap dari Polres Muara Enim, terlihat sembari membawa koper yang diduga berisi berkas dokumen yang diperlukan dalam penyidikan.

Kuasa Hukum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Khirurozi, didampingi Tri Suhendro dan Dhari Diaz, usai mendampingi KPK melakukan penggeledahan, menerangkan bahwa anggota KPK yang berjumlah lebih dari 15 orang tersebut telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, di antaranya ruang ketua DPRD, ruang Banggar ruang Banmus serta ruang Komisi DPRD Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga :  Suhandy Terdakwa Kasus Pemberi Suap pada Bupati Resmi Dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang

“Ada sebanyak 10 item berkas yang dibawah oleh anggota KPK. Berkas tersebut diduga terkait 10 orang anggota DPRD yang secara tertulis telah ditetapkan sebagai tersangka pihak penyidik KPK beberapa hari yang lalu atas pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim,” ungkapnya.

Terkait siapa saja nama sepuluh orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK tersebut, Khirurozi, memilih bungkam. “Biarlah pihak Penyidik saja yang nanti mengatakannya. Itu wewenang mereka,” jelas Ozy. (ANA)

    Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

    Komentar