Gelar KRYD di Jalan Lintas Pegayut, Polsek Pemulutan Sisir Lokasi Rawan Kejahatan

- Redaksi

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kegiatan Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir menggelar razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Salah satu kegiatan Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir menggelar razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

SUARAPUBLIK.ID, INDRALAYA – Untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir menggelar razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman mengatakan, KRYD ini dilaksanakan di Jalan Lintas Pegayut pada Sabtu (19/2/2022) malam mulai pukul 20.00.

“Semalam kami melaksanakan KRYD untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas,” kata Herry di dampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Minggu (20/2/2022).

Herry menerangkan, kegiatan di lapangan juga diikuti Kanit Intelkam Ipda Andri Kusuma, Ps. Kanit Binmas Aiptu Budiar, Ps. Kanit Samapta Aipda Arpan Beni, Ps. Kanit Propam Aipda Marwan Syarif, Ps. Kasium Bripka Novriandy dan sejumlah personel Polsek Pemulutan.

“Sasaran KRYD ini yakni kejahatan 3C, penyalahgunaan senpi dan sajam, premanisme, narkoba serta miras,” jelas Herry.

Adapun hasil giat ini, telah dilakukan teguran bagi pelanggar pengguna kendaraan yang tidak menggunakan helm dan masker.

Giat KRYD selesai pada pukul 23.00 dalam keadaan aman kondusif. Dan dilanjutkan patroli hunting di daerah rawan 3C wilayah hukum Polsek Pemulutan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker,” pesan Herry. (Kik)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru