PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Fitri Eriyani dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Rabu (11/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 374 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitri Eriyani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Wendhy Anggraini, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Fitri Eriyani yang bekerja sebagai Sales Senior di PT Maju Sukses Internusa diduga melakukan penggelapan uang perusahaan dengan memanfaatkan jabatannya saat melakukan penagihan kepada pelanggan.
Perbuatan tersebut terungkap setelah tim audit perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko pelanggan di Kota Palembang yang tercatat memiliki tunggakan pembayaran. Setelah ditelusuri, beberapa toko mengaku telah melakukan pembayaran, baik secara tunai maupun transfer langsung ke rekening pribadi terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga diketahui membuat pemesanan barang secara fiktif dengan mengatasnamakan beberapa toko pelanggan. Barang yang telah dikeluarkan dari gudang perusahaan kemudian dijual kembali oleh terdakwa tanpa menyetorkan hasilnya kepada perusahaan.
Akibat perbuatannya, PT Maju Sukses Internusa mengalami kerugian sebesar Rp46.130.600.
Uang hasil penggelapan tersebut diketahui digunakan terdakwa untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















