Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Terdakwa Fitri Eriyani dihadirkan di PN Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan,Rabu (11/3/2026)

Saat Terdakwa Fitri Eriyani dihadirkan di PN Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan,Rabu (11/3/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Fitri Eriyani dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Rabu (11/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitri Eriyani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Wendhy Anggraini, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Fitri Eriyani yang bekerja sebagai Sales Senior di PT Maju Sukses Internusa diduga melakukan penggelapan uang perusahaan dengan memanfaatkan jabatannya saat melakukan penagihan kepada pelanggan.

Perbuatan tersebut terungkap setelah tim audit perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko pelanggan di Kota Palembang yang tercatat memiliki tunggakan pembayaran. Setelah ditelusuri, beberapa toko mengaku telah melakukan pembayaran, baik secara tunai maupun transfer langsung ke rekening pribadi terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga diketahui membuat pemesanan barang secara fiktif dengan mengatasnamakan beberapa toko pelanggan. Barang yang telah dikeluarkan dari gudang perusahaan kemudian dijual kembali oleh terdakwa tanpa menyetorkan hasilnya kepada perusahaan.

Akibat perbuatannya, PT Maju Sukses Internusa mengalami kerugian sebesar Rp46.130.600.

Uang hasil penggelapan tersebut diketahui digunakan terdakwa untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB