SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah tiga pekan jadwal sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Idris ditunda, akhirnya sidang keempat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (6/6/2024).
Dihadapkan Majelis Hakim Zulkifli SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Idris.
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Idris secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Idris dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan seluruh dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,“ jelas JPU, ketika membacakan tuntutan di Persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim langsung menanyakan kepada terdakwa.
“Bagaimana terdakwa terhadap tuntutan tersebut, Apakah kamu keberatan atau tidak terhadap tuntutan JPU,“ tanya majelis hakim, saat dipersidangan.
“Keberatan yang mulia, saya mengaku bersalah, saya menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya mohon yang mulia dapat diberikan Hukum yang seringan-ringannya,“ ucap terdakwa dihadapkan majelis hakim.
Mendengarkan hal tersebut kemudian majelis hakim kembali bertanya kepada JPU. “Bagaimana JPU terhadap Nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut,“ tanya majelis Hakim.
“Baiklah yang mulia, saya tetap pada tuntutan,” jawab JPU.
Setelah mendengarkan jawaban dari JPU, Majelis hakim menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula sebelumnya antara saksi korban dan terdakwa idris sudah saling kenal sejak tahun 2022.
Kemudian dari perkenalan terdakwa antara saksi korban terjalin hubungan bisnis yaitu dengan bisnis pembelian sarang burung walet dengan kesepakatan secara lisan saksi korban sebagai pemodal dan terdakwa sebagai pelaksana yang keuntungannya nanti akan dibagi dua masing-masing 50 persen.
Lalu awal mula bisnis tersebut lancar sampai akhirnya pada Rabu, 24 Mei 2023, sekira jam 12.00 WIB, saksi korban mendapat telepon melui aplikasi Whatsapp dari terdakwa dengan mengatakan “ADA WALET, KIRIM UANG”. Mendengar hal tersebut saksi korban mengirimkan uang melalu tranfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta.
Kemudian selanjutnya tepatnya pada Senin, 29 Mei 2023 sekira jam 11.45 WIB, terdakwa kembali menelpon saksi korban dan meminta kirimkan uang lagi sebesar Rp 128.257.500 dengan alasan uang tersebut untuk membeli sarang burung walet sebesar.
Selanjutnya tepatnya pada hari jumat tanggal 09 Juni 2023 sekira jam 15.00 wib terdakwa menelpon saksi korban dan memintak kirim uang lagi sebesar Rp 100 juta.
Setelah saksi korban mengerikan uang tersebut terdakwa mengatakan akan menjual sarang burung walet yang sudah dibeli tersebut dan hasil keuntungan dari modal akan dibagi dua.
Namun ternyata terdakwa hanya berjanji sambil mengulur waktu dengan bermacam alasan akan menjual sarang burung walet tersebut.
Kemudian pada saat saksi korban menelpon terdakwa, terdakwa tidak mengangkat telepon saksi korban membuat curiga.
lalu saksi korban menyuruh terdakwa melalui WA untuk mengirimkan semua sarang burung walet ke Jakarta biar saksi korban yang akan menjualnya namun terdakwa mengatakan bermacam macam alasan dan selalu menghindar saat ditanyakan masalah uang tersebut terdakwa tidak ada jawaban.
Kemudian saksi korban mengajak saksi Ibrahim ikut mendatangi terdakwa dirumahnya di Lampung.
setibanya disana dan bertemu dangan terdakwa saat ditanyakan perihal uang sarang burung walet, terdakwa mengakui bahwa sarang burung walet tersebut sudah dijual dan uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi dan berjanji akan mengganti semua kerugian tersebut.
namun sampai sekarang terdakwa belum mengganti kerugian yang saksi korban alami sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ANA)
Komentar