Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa dihadirkan di PN Palembang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di PN Palembang, senin (16/3/2026)

Saat terdakwa dihadirkan di PN Palembang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di PN Palembang, senin (16/3/2026)

 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan hampir Rp1 miliar oleh seorang karyawan mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Misbahul Munir S.Kom Bin Nazori dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mario Churairo dalam sidang yang dipimpin Hakim Samuar SH MH, Senin (16/3/2026).

Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Misbahul Munir selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap kasus ini bermula ketika Direktur PT Tri Asikiareka Bersama, Rezki All Ravip, menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening perusahaan di Bank Sumsel Babel Syariah Muara Enim pada Oktober 2025.

Setelah dilakukan pengecekan rekening koran, perusahaan menemukan sejumlah transaksi keluar tanpa sepengetahuan manajemen. Dana tersebut diketahui ditransfer secara bertahap ke beberapa rekening milik terdakwa.

Di persidangan terungkap, terdakwa memindahkan uang perusahaan ke tiga rekening pribadinya, yakni dua rekening di Bank Sumsel Babel dan satu rekening di Bank BRI. Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp981.000.000.

Modus yang digunakan terdakwa terbilang rapi. Ia diduga mengubah email serta password internet banking perusahaan menggunakan email pribadinya, sehingga seluruh notifikasi transaksi hanya masuk ke akun miliknya tanpa diketahui pihak perusahaan.

Tak hanya itu, untuk menutupi perbuatannya, terdakwa juga disebut membuat laporan keuangan palsu dan bukti transaksi yang dimanipulasi, lalu dikirimkan kepada direktur perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui uang tersebut digunakan untuk deposit pada aplikasi toko online atau dropship bernama ozeenex.com.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak perusahaan menggelar rapat internal pada 7 November 2025 di Palembang. Setelah mengetahui dugaan penyimpangan tersebut, direktur perusahaan langsung membawa terdakwa ke kantor polisi.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Tri Asikiareka Bersama mengalami kerugian sebesar Rp981 juta. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Semarak Vario 160 Evo-Nation di Palembang, City Rolling hingga Aksi Sosial Jadi Sorotan
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:48 WIB

Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru