PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan hampir Rp1 miliar oleh seorang karyawan mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Misbahul Munir S.Kom Bin Nazori dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mario Churairo dalam sidang yang dipimpin Hakim Samuar SH MH, Senin (16/3/2026).
Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Misbahul Munir selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap kasus ini bermula ketika Direktur PT Tri Asikiareka Bersama, Rezki All Ravip, menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening perusahaan di Bank Sumsel Babel Syariah Muara Enim pada Oktober 2025.
Setelah dilakukan pengecekan rekening koran, perusahaan menemukan sejumlah transaksi keluar tanpa sepengetahuan manajemen. Dana tersebut diketahui ditransfer secara bertahap ke beberapa rekening milik terdakwa.
Di persidangan terungkap, terdakwa memindahkan uang perusahaan ke tiga rekening pribadinya, yakni dua rekening di Bank Sumsel Babel dan satu rekening di Bank BRI. Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp981.000.000.
Modus yang digunakan terdakwa terbilang rapi. Ia diduga mengubah email serta password internet banking perusahaan menggunakan email pribadinya, sehingga seluruh notifikasi transaksi hanya masuk ke akun miliknya tanpa diketahui pihak perusahaan.
Tak hanya itu, untuk menutupi perbuatannya, terdakwa juga disebut membuat laporan keuangan palsu dan bukti transaksi yang dimanipulasi, lalu dikirimkan kepada direktur perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui uang tersebut digunakan untuk deposit pada aplikasi toko online atau dropship bernama ozeenex.com.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak perusahaan menggelar rapat internal pada 7 November 2025 di Palembang. Setelah mengetahui dugaan penyimpangan tersebut, direktur perusahaan langsung membawa terdakwa ke kantor polisi.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Tri Asikiareka Bersama mengalami kerugian sebesar Rp981 juta. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















