Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa dihadirkan di PN Palembang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di PN Palembang, senin (16/3/2026)

Saat terdakwa dihadirkan di PN Palembang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di PN Palembang, senin (16/3/2026)

 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan hampir Rp1 miliar oleh seorang karyawan mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Misbahul Munir S.Kom Bin Nazori dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mario Churairo dalam sidang yang dipimpin Hakim Samuar SH MH, Senin (16/3/2026).

Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Misbahul Munir selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap kasus ini bermula ketika Direktur PT Tri Asikiareka Bersama, Rezki All Ravip, menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening perusahaan di Bank Sumsel Babel Syariah Muara Enim pada Oktober 2025.

Setelah dilakukan pengecekan rekening koran, perusahaan menemukan sejumlah transaksi keluar tanpa sepengetahuan manajemen. Dana tersebut diketahui ditransfer secara bertahap ke beberapa rekening milik terdakwa.

Di persidangan terungkap, terdakwa memindahkan uang perusahaan ke tiga rekening pribadinya, yakni dua rekening di Bank Sumsel Babel dan satu rekening di Bank BRI. Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp981.000.000.

Modus yang digunakan terdakwa terbilang rapi. Ia diduga mengubah email serta password internet banking perusahaan menggunakan email pribadinya, sehingga seluruh notifikasi transaksi hanya masuk ke akun miliknya tanpa diketahui pihak perusahaan.

Tak hanya itu, untuk menutupi perbuatannya, terdakwa juga disebut membuat laporan keuangan palsu dan bukti transaksi yang dimanipulasi, lalu dikirimkan kepada direktur perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui uang tersebut digunakan untuk deposit pada aplikasi toko online atau dropship bernama ozeenex.com.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak perusahaan menggelar rapat internal pada 7 November 2025 di Palembang. Setelah mengetahui dugaan penyimpangan tersebut, direktur perusahaan langsung membawa terdakwa ke kantor polisi.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Tri Asikiareka Bersama mengalami kerugian sebesar Rp981 juta. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB