Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa dihadirkan di PN Palembang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di PN Palembang, senin (16/3/2026)

Saat terdakwa dihadirkan di PN Palembang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di PN Palembang, senin (16/3/2026)

 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan hampir Rp1 miliar oleh seorang karyawan mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Misbahul Munir S.Kom Bin Nazori dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mario Churairo dalam sidang yang dipimpin Hakim Samuar SH MH, Senin (16/3/2026).

Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Misbahul Munir selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap kasus ini bermula ketika Direktur PT Tri Asikiareka Bersama, Rezki All Ravip, menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening perusahaan di Bank Sumsel Babel Syariah Muara Enim pada Oktober 2025.

Setelah dilakukan pengecekan rekening koran, perusahaan menemukan sejumlah transaksi keluar tanpa sepengetahuan manajemen. Dana tersebut diketahui ditransfer secara bertahap ke beberapa rekening milik terdakwa.

Di persidangan terungkap, terdakwa memindahkan uang perusahaan ke tiga rekening pribadinya, yakni dua rekening di Bank Sumsel Babel dan satu rekening di Bank BRI. Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp981.000.000.

Modus yang digunakan terdakwa terbilang rapi. Ia diduga mengubah email serta password internet banking perusahaan menggunakan email pribadinya, sehingga seluruh notifikasi transaksi hanya masuk ke akun miliknya tanpa diketahui pihak perusahaan.

Tak hanya itu, untuk menutupi perbuatannya, terdakwa juga disebut membuat laporan keuangan palsu dan bukti transaksi yang dimanipulasi, lalu dikirimkan kepada direktur perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui uang tersebut digunakan untuk deposit pada aplikasi toko online atau dropship bernama ozeenex.com.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak perusahaan menggelar rapat internal pada 7 November 2025 di Palembang. Setelah mengetahui dugaan penyimpangan tersebut, direktur perusahaan langsung membawa terdakwa ke kantor polisi.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Tri Asikiareka Bersama mengalami kerugian sebesar Rp981 juta. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp11,8 Miliar
Sidang Praperadilan OTT Muara Enim,Kuasa Pertanyaan Penangkapan hingga Penggeledahan
Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028
Bulog Targetkan Efisiensi Logistik Lewat Hibah Lahan Belasan Hektare di Sumatera Selatan
Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta
LBH Ganta Siapkan Gugatan Class Action, Soroti Buruknya Layanan PDAM Banyuasin
Fokus Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Perkuat Evaluasi Program Terpadu

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:42 WIB

BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan

Jumat, 10 April 2026 - 14:49 WIB

Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp11,8 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 21:02 WIB

Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028

Kamis, 9 April 2026 - 20:45 WIB

Bulog Targetkan Efisiensi Logistik Lewat Hibah Lahan Belasan Hektare di Sumatera Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 19:24 WIB

Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta

Berita Terbaru