GAKKUM KLHK Segel PT. Sampurna Agro Milik Singapura Karena Karhutla   

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – PT Sampurna Agro (PT. SA) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), disegel langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

Tempat penyegelan kebakaran hutan dan lahan, juga dikenal sebagai karhutla, terletak di Kecamatan Pedamaran. PT. SA adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh Permodalan Mlik Asing (PMA) Singapura. Luas HGU PT. SA adalah 1.200 ha, dan luas lahan yang terbakar adalah ±586 ha, menurut gambar satelit.

Tim Gakkum KLHK terus memantau perkembangan hotspot yang akan datang di lokasi perusahaan. Hotspot ini mulai terlihat pada akhir bulan september 2023, dan papan larangan kegiatan dan garis PPLH telah dipasang di lokasi tersebut.

Baca Juga :  4 Kali Terbakar TPA Sukawinatan Tetap Tampung Sampah 

Kualitas udara Kota Palembang sangat buruk selama dua minggu terakhir termasuk upaya awal untuk mencegah efek karhutla, termasuk kualitas udara yang buruk dan perusakan lingkungan, adalah penyegelan lokasi karhutla ini.

Tim Penegakan Hukum KLHK telah menyegel sebelas lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Lokasi tersebut termasuk PT.KS (±25 ha), PT. BKI (±200 ha), PT. SAM (±30 ha), PT. RAJ (±1.000 ha), PT. WAJ (±1.000 ha), PT. LSI (±30 ha), PTPN VII (±86 ha), Lahan tambahan di Desa Kedaton kecamatan OKI (±1.200 ha), PT.SAI (±586 ha), PT. TPR, dan PT

Baca Juga :  Deklarasi Pemilu Damai 2024, Polrestabes Harapkan Kamtibmas di Palembang Kondusif

Sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK terus berupaya untuk meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum untuk menangani karhutla. Monitoring menyeluruh dilakukan untuk menemukan titik panas dan titik api.

Untuk memulai pengendalian dan pencegahan dampak karhutla, verifikasi lapangan dilakukan. Jika terbukti terjadi kesengajaan atau kelalaian, penanggung jawab usaha atau kegiatan yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla akan ditindak tegas melalui instrumen penegakan hukum yang dimiliki oleh KLHK.

Menurut Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum LHK, perusahaan yang mengalami kebakaran dapat menghadapi sanksi administratif paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin, atau gugatan perdata untuk ganti rugi lingkungan hidup dan penegakan hukum pidana.

Baca Juga :  Selamatkan Aset Negara, PLN Adakan FGD dengan BPN Sumsel

Rasio menyatakan bahwa, sesuai dengan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara tidak bertanggung jawab atau dengan sengaja diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah.

Saat ini, dua perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir sedang disegel karena kebakaran. Karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Rasio menyimpulkan, “Gakkum KLHK berkomiten untuk terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.”tutupnya.

    Komentar

    Berita Hangat Lainya