Pemprov Sumsel Tetapkan Status Siaga Darurat Asap Hingga November 2025

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana. Foto: Reza Mardiansyah

Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana. Foto: Reza Mardiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 November 2025.

“Penetapan berlaku sejak 17 Juni hingga 30 November 2025 dan dapat diperpanjang apabila kondisi karhutla masih terjadi,” ujar Kepala BPBD Sumsel M Iqbal Alisyahbana di Palembang, Rabu (25/6/2025).

Status siaga itu diputuskan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui SK Nomor: 366/KPTS/BPBD-SS/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla.

Ia mengatakan penetapan status itu sesuai dengan prediksi BMKG terkait musim kemarau yang terjadi lebih awal atau sejak pertengahan Mei-pertengahan Juni.

“Nanti kami akan menggelar apel kesiapsiagaan bersama seluruh pihak terkait, serta akan bersurat ke pusat untuk permintaan bantuan penanganan karhutla sebanyak 4 unit helikopter untuk water bombing dan patroli, termasuk juga untuk operasi modifikasi cuaca,” katanya.

Ia menyebut jika hingga saat ini ada enam daerah di Sumsel yang menaikkan status siaga karhutla, yaitu Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), Pemetang Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, dan Kota Prabumulih.

“Untuk daerah yang belum menaikkan status siaga karhulta, yaitu Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Lahat, dan Ogan Ilir,” ucap dia.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Penghargaan Mitra Pembina Sekolah Adiwiyata Kota Palembang 2026
Mayat Perempuan X Mengapung di Perairan Sungai Musi  
Sidang Korupsi Kredit BRI, Wilson Akui Pengajuan Kredit Berdasarkan Proyeksi Lahan 8.000 Hektare
Eddy Hermanto Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Minta DPO Segera Ditangkap
Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja
SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti
Tim Ekonomi Juara IJTI Sumsel Cup 2026, Forwaka Runner-up
Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:57 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Penghargaan Mitra Pembina Sekolah Adiwiyata Kota Palembang 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 13:59 WIB

Mayat Perempuan X Mengapung di Perairan Sungai Musi  

Senin, 6 Juli 2026 - 12:59 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Wilson Akui Pengajuan Kredit Berdasarkan Proyeksi Lahan 8.000 Hektare

Senin, 6 Juli 2026 - 12:02 WIB

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:56 WIB

SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti

Berita Terbaru

Mayat Perempuan Mis X Mengapung di Perairan Sungai Musi  

Kota Palembang

Mayat Perempuan X Mengapung di Perairan Sungai Musi  

Senin, 6 Jul 2026 - 13:59 WIB