Gagal Bayar Pinjol Pria Ini Polisikan Keluarga Sendiri

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  korban didamoingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti

Foto: korban didamoingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Merasa tidak terima lantaran mobilnya telah dirampas, Feriansyah Lusito (30) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (13/5/20256), malam.

 

Dimana, kedatangan Lusito yang didampingi penasehat hukumnya Conie Pania Putri SH dan Indah Permatasari SH, dari LBH Bima Sakti ini untuk melaporkan keluarganya sendiri berinisial RD atas dugaan perampasan disertai penganiayaan.

 

Kepada petugas Conie menuturkan, kejadiannya tersebut berawal saat korban Lusito menggunakan data pribadi terlapor untuk pinjaman online (pinjol) meminjam uang tunai sebesar Rp16 juta, pada Maret 2025 kemarin.

 

“Klien kami ini atau korban ini meminjam uang senilai Rp16 juta dengan menggunakan empat aplikasi pinjol terlapor. Tapi dari total tersebut yang diberikan kepada klien kami ini hanya Rp7 juta. Itu Maret 2025,” jelas Conie.

 

Ditemui usai membuat laporan polisi, Conie menyebutkan dari total utang Rp7 juta tersebut, korban Lusito mengklaim telah membayar utang tersebut senilai Rp14 juta. Hanya saja, terlapor RD menyebutkan utang korban belum lunas.

 

”Menurut terlapor, utang itu belum lunas. Hanya saja sampai saat ini belum ada perincian sampai sekarang berapa utang milik korban. Terlapor hanya mengatakan sisa hutang Rp30 juta,” jelas Conie.

 

Masih dikatakan oleh Conie, pada 2 April 2026 kemarin, terlapor RD bersama suami dan teman-temannya berjumlah lima orang mendatangi rumah milik Lusito yang beralamat di Lorong Kedukan Kecamatan IB I Palembang.

 

“Terlapor menagih dengan kekerasan. Klien kami ini dicekik, terjadi pemukulan di perut, dan dilakukan perampasan mobil secara paksa. Jadi karena urang belum bisa membayar uang senilai Rp30 juta, mobilnya dirampas terlapor” jelasnya.

 

Ditambahkan Indah, atas ulahnya terlapor diduga melanggar Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perampasan dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban tentang dugaan perampasan yang disertai kekerasan.

 

“Laporan sudah kita terima, akan kita limpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:59 WIB

Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Berita Terbaru