Gagal Bayar Pinjol Pria Ini Polisikan Keluarga Sendiri

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  korban didamoingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti

Foto: korban didamoingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Merasa tidak terima lantaran mobilnya telah dirampas, Feriansyah Lusito (30) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (13/5/20256), malam.

 

Dimana, kedatangan Lusito yang didampingi penasehat hukumnya Conie Pania Putri SH dan Indah Permatasari SH, dari LBH Bima Sakti ini untuk melaporkan keluarganya sendiri berinisial RD atas dugaan perampasan disertai penganiayaan.

 

Kepada petugas Conie menuturkan, kejadiannya tersebut berawal saat korban Lusito menggunakan data pribadi terlapor untuk pinjaman online (pinjol) meminjam uang tunai sebesar Rp16 juta, pada Maret 2025 kemarin.

 

“Klien kami ini atau korban ini meminjam uang senilai Rp16 juta dengan menggunakan empat aplikasi pinjol terlapor. Tapi dari total tersebut yang diberikan kepada klien kami ini hanya Rp7 juta. Itu Maret 2025,” jelas Conie.

 

Ditemui usai membuat laporan polisi, Conie menyebutkan dari total utang Rp7 juta tersebut, korban Lusito mengklaim telah membayar utang tersebut senilai Rp14 juta. Hanya saja, terlapor RD menyebutkan utang korban belum lunas.

 

”Menurut terlapor, utang itu belum lunas. Hanya saja sampai saat ini belum ada perincian sampai sekarang berapa utang milik korban. Terlapor hanya mengatakan sisa hutang Rp30 juta,” jelas Conie.

 

Masih dikatakan oleh Conie, pada 2 April 2026 kemarin, terlapor RD bersama suami dan teman-temannya berjumlah lima orang mendatangi rumah milik Lusito yang beralamat di Lorong Kedukan Kecamatan IB I Palembang.

 

“Terlapor menagih dengan kekerasan. Klien kami ini dicekik, terjadi pemukulan di perut, dan dilakukan perampasan mobil secara paksa. Jadi karena urang belum bisa membayar uang senilai Rp30 juta, mobilnya dirampas terlapor” jelasnya.

 

Ditambahkan Indah, atas ulahnya terlapor diduga melanggar Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perampasan dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban tentang dugaan perampasan yang disertai kekerasan.

 

“Laporan sudah kita terima, akan kita limpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Diduga Dilecehkan di Atas Speedboat, Wanita Asal Ogan Ilir Lapor ke Polrestabes Palembang
Dimediasi Gubernur, Desa Wisata Gunung Dempo Dibuka Kembali 
Gubernur Sumsel Dukung Penguatan Perlindungan Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan
WCC Palembang dan STIE Aprin Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Layanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Sementara
Hantavirus Merebak di 8 Provinsi, Dinkes Sumsel Imbau Warga Terapkan Hidup Bersih
Disdag Palembang Jadwalkan Pasar Murah Jelang Iduladha, Catat Lokasinya!
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Pelatihan Posyandu bagi Kader di Lahat

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:33 WIB

Diduga Dilecehkan di Atas Speedboat, Wanita Asal Ogan Ilir Lapor ke Polrestabes Palembang

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:27 WIB

Gagal Bayar Pinjol Pria Ini Polisikan Keluarga Sendiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WIB

Dimediasi Gubernur, Desa Wisata Gunung Dempo Dibuka Kembali 

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:25 WIB

Gubernur Sumsel Dukung Penguatan Perlindungan Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:21 WIB

WCC Palembang dan STIE Aprin Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru

Foto:  korban didamoingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti

Kota Palembang

Gagal Bayar Pinjol Pria Ini Polisikan Keluarga Sendiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:27 WIB