SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gagal bantu meluluskan tes kesehatan masuk polisi, oknum perawat RS Bhayangkara Palembang, Sulistiono (tergugat II), didesak mengembalikan uang oleh M Rizal (tergugat I), hingga menjaminkan sertifikat mertuanya, Karmini (Penggugat), ke M Rizal (tergugat I) berujung ke persidangan.
Sidang tersebut di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat yakni M Rizal (Tergugat I) dan Sulistiono (Tergugat II), Rabu (3/5/2023).
Namun saat sidang mau dimulai, saksi dan tergugat berhalangan hadir. Sementara itu majelis hakim didalam persidangan yang dipimpin oleh Paul Marpaung menunda jalannya persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum pengugat, Novel Suwa dan rekan dari LBH Bima Dakti, saat ditemui usai sidang ditunda, menjelaskan kronologis kejadian sebelumnya.
“Jadi pada tahun 2019 Terguggat I mendatangi Tergugat II (Sulistiono) merupakan seorang perawat di RS Bhayangkara Palembang untuk membantu anak Tergugat I (M Rizal) yang ingin masuk tes polisi,” kata Novel.
Kemudian pihak Tergugat I memberikan uang sebagai gratifikasi atau suap, sehingga Tergugat II bersedia membantu anak Tergugat I. Namun pada tahap tes kesehatan anak Tergugat mengalami kegagalan dikarenakan buta warna.
“Karena tidak terima anaknya tidak lulus, Tergugat I mendesak Tergugat II untuk mengembalikan uang yang sudah diterima oleh Tergugat I. Karena terus menerus didesak akhirnya Tergugat II secara diam-diam mengambil sertifikat hak milik mertuanya (Penggugat) untuk jaminan menyelesaikan lermasalahannya tersebut,” terangnya.
Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba penggugat diminta Tergugat I untuk datang ke kantor Notaris Ahmad Firdaus untuk melakukan penandatanganan surat perjanjian sertifikat. Di mana saat itu penggugat tidak mengetahui jika sertifikat hak milik mereka sudah ada di kantor notaris.
Namun selang dari beberapa bulan penandatanganan surat perjanjian jaminan tersebut,para penggugat mendapat peringatan simasi pengosongan rumah dari kuasa hukum Tergugat I Fahmi Nugroho.
“Saat itu pengugat merasa kaget lantaran andanya perjanjian pengosongan rumah dan adanya akta pengikatan jual beli serta akta jual beli. Padahal pihaknya merasa tidak pernah menjual tanah tersebut,” terangnya.
Setelah mengetahui hal tersebut segera melakukan pengecekan untuk melakukan pembayaran PBB, ternyata sudah beralih nama ke Tergugat I.
“Pada saat itulah para penggugat baru mengetahui jika sertifikat yang dijaminkan ternyata sudah berubah peralihan nama menjadi hak kepemililan atas nama tergugat,” jelasnya. (ANA)
Komentar