Gabung Shopee Affiliate Diimingi Komisi, Uang Rp34 Juta Lenyap

Kriminal26 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Apes dialami seorang perempuan di Kota Palembang. Sebab, saat ia ditawari gabung Shopee Affiliate program dengan diimingi mendapatkan Komisi melimpah, dirinya malah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Uang sebanyak total Rp34 juta lebih miliknya lenyap tak ada cerita setelah mengikuti berbagai Instruksi dari pelaku penipuan tersebut.

Tak terima telah menjadi korban penipuan disertai dengan perbuatan curang, perempuan pegawai swasta di Kota Palembang ini melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 14 April 2025.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Segini Barang Buktinya

Korban, yakni Rizki Amalia (27), warga Jalan Landasan Ujung Kecamatan Sukarami Palembang. Dihadapan petugas, ia menceritakan kronologi peristiwa itu, bermula saat dia dirinya sedang bekerja di sebuah laboratorium Jalan Veteran Lorong Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang, pada Jumat 11 April 2025 sekira pukul 10.50 WIB.

Kemudian, tiba-tiba korban mendapatkan pesat dari terlapor (Lidik) melalui aplikasi Line. Terlapor dalam pesan itu, mengajak korban untuk ikut menjadi Shopee Affiliate dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan.

Karena tertarik, selanjutnya korban mengikuti arahan dari terlapor untuk membeli barang guna mendapatkan keuntungan.

Baca Juga :  Oknum ASN Muara Dua OKU Selatan Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

“Saya berapa kali transfer ke rek CIMB milik terlapor. Setelah beberapa transaksi makin besar dengan alasan meningkatkan level saya jadi ragu, karena keuntungan dijanjikan juga belum diterima,” ungkap Rizki, Senin 14 April 2025.

Ternyata, setelah korban membeli berbagai macam barang keuntungan yang dijanjikan tidak ada, melainkan hanya tinggal cerita. Akibat itu, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp34,601,525.

“Saya harap pelakunya segera ditangkap dan uang saya dapat dikembalikan,” harapnya.

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.

Baca Juga :  Pria di Ogan Ilir Tusuk Yakin Secara Membabi Buta, Diduga Motif Dendam

Dimana, korban telah melaporkan tindak pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya. (ANA)

    Komentar