Suarapublik.id PALEMBANG- Fitrianti Agustinda kemarin mengumpulkan beberapa Pejabat Pemkot Palembang di rumah perjuangan PDIP, dimana infonya pertemuan itu membahas kegiatan Pemerintah.
Apa yang di lakukan Wawako ini terkesan kurang etis karena menyangkut netralitas ASN Pemkot Palembang.
Dalam hal ini, Azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Kegiatan di posko parpol yang di prakarsai Wawako Palembang tidak menyalahi aturan bila di laksanakan di luar jam kerja dan tidak memakai atribut ASN.
“Sebaiknya bu Wawako tidak melakukan kegiatan pemerintahan di Posko Parpol karena bertendensi politis”, ujar Feri Kurniawan, Jumat (11/03/2022)
Ia menegaskan, kegiatan tersebut kurang etis dan bertentangan dengan netralitas aparatur sipil negara yang tidak berpihak.
“Kecuali acara tersebut memang tercipta agenda secara politis dalam artian undangan resmi selaku peninjau”, pungkas Feri Kurniawan
Komentar