Sidak Pasar BPOM Dinas Peternakan Tidak Temukan Hewan Terkena PMK

- Redaksi

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik. Id PALEMBANG –Jelang perayaan hari raya Idul Adha, Pemerintah Kota Palembang kembali menggelar sidak di Pasar Palimo, Rabu (06/07 2022)

Melalui Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sayuti, daging di Pasar Palimo dinilai aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

“Tadi kita sudah cek daging di Pasar Palimo, alhamdulilah semua relatif aman, bebas dari PMK,” kata Fitri.

Tak hanya itu, Inspeksi dadakan ini juga dilakukan pengecekan bahan pokok oleh Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang.

Dari pengecekan sample BPOM tidak menemukan bahan makanan yang mengandung zat berbahaya.

“Dari 16 sample bahan makanan pokok, semuanya aman,”ungkap Drs. Zulkifli, Apt, Kepala BBPOM Palembang.

Masih di tempat yang sama, pihaknya terus menghimbau kepada masyrakat untuk rutin melakukan pengecekan di Pojok Pasar.

Pojok Pasar adalah tempat pengujian bahan makan yang layak bagi masyarakat.

“Saat ini baru ada 5 Pojok Pasar yang ada di Palembang,” pungkasnya

Sekedar Informasi, Pojok Pasar berada di Pasar Lemabang, Pasar Palimo, Pasar Bukit Kecil, Pasar Sekip Ujung dan Pasar 9-10 Ulu.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru