Fantastis Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Randik Capai 9,1 Milyar 

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Hingga periode bulan Juni tahun 2024 ternyata masih banyak piutang atau tunggakan pelanggan perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Tirta Randik yang belum membayar kewajiban sebagai pelanggan. Tercatat hingga juni 2024 tunggakan pelanggan PDAM tirta Randik Mencapai 9,1 Milyar.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Randik Azmy Julian ST mengungkapkan tercatat hingga juni 2024 tunggakan piutang pelanggan kepada PDAM Tirta Randik yakni Sebesar 9,1 Milyar, Namun Angka tunggakan tersebut sedikit menurun jika dibandingkan pada bulan Mei 2024 yang nilainya mencapai 9,8 Milyar.

“Jadi, secara Keseluruhan ada sekitar 69563 pelanggan yang masih menunggak pembayaran.Jumlah pelanggan ini tersebar di 50 unit pelayanan PDAM se-Kabupaten Muba,” Kata Azmi saat ditemui awak media, Jumat (5/7).

Dikatakanya, saat ini upaya- upaya untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan yang menunggak terus berkurang dari setiap bulannya.

“Jadi, kita di setiap unit ada tim penagihan mereka inilah yang bergerak melakukan penagihan. Untuk tnggakan terbanyak yakni pelanggan rumah tangga,” terangnya.

Selain itu, Azmy menambahkan pihaknya juga sudah melakukan MOU dengan Pihak Kejaksaan Negeri Muba Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya langkah pendampingan untuk proses penagihan tunggakan bagi pelanggan.

“Untuk sanksi berat pelanggan apabila sudah melalui pemberitahuan sebanyak 3 kali kepada pelanggan Atau menunggak lebih dari 3 bulan kita akan melakukan pemutusan, Namun apabila pelanggan beritikad baik untuk membayar tunggakan tersebut secara bertahap kami masih berikan kelonggaran,”imbuhnya.

Berita Terkait

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Putra Daerah Sungai Lilin Lolos Rekrutmen PT Pertamina Training and Consulting, Bukti Nyata Prioritas Tenaga Kerja Lokal Muba
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:20 WIB