SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023. Seorang saksi mengakui telah mengembalikan kerugian negara ratusan juta rupiah yang disebut berasal dari bantuan sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (29/1/2026), menghadirkan terdakwa Bembi Adisaputra. Pemeriksaan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, dengan menghadirkan enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Sorotan utama persidangan tertuju pada keterangan Aprizal, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama namun diproses melalui berkas terpisah. Di hadapan majelis hakim, Aprizal mengakui telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta.
Aprizal menyebut dana tersebut berasal dari bantuan keluarga dan kerabat, termasuk dari Sekda Empat Lawang, Fauzan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang diberikan masing-masing pihak.
“Uang itu dari keluarga dan kerabat, termasuk dari Pak Sekda Fauzan, tetapi saya tidak tahu jumlah pastinya,” ujar Aprizal, di persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra, Amirul Husni, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru tidak mengarah pada keterlibatan kliennya dalam penerimaan aliran dana hasil korupsi.
Menurut Amirul, dalam persidangan terungkap bahwa uang lebih dari Rp1 miliar diterima oleh Aprizal, bukan oleh Bembi Adisaputra.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan klien kami menerima uang kerugian negara. Fakta persidangan secara jelas menyebut yang menerima uang adalah Aprizal,” tegasnya.
Amirul juga menyoroti keterangan saksi lain yang menyebut bahwa arahan pelaksanaan pengadaan APAR berasal dari Sekda Empat Lawang. Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan adanya pertemuan serta memo resmi yang dibahas dalam persidangan.
Selain itu, ia menyebut pengembalian kerugian negara sebesar Rp500 juta dilakukan atas bantuan sejumlah pihak, termasuk adanya kontribusi dari Sekda Empat Lawang.
“Semua ini terungkap di bawah sumpah di persidangan. Tidak ada satu pun fakta yang membuktikan klien kami menerima uang sebagaimana dakwaan,” pungkasnya.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Bembi Adisaputra selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empat Lawang periode 2021–2023, bersama Aprizal SP, diduga mengondisikan pengadaan APAR secara masif. Pada 2022, intervensi dilakukan di sembilan desa pada dua kecamatan, dan pada 2023 meluas hingga 138 desa di 10 kecamatan.
Pengadaan tersebut dinilai tidak berbasis kebutuhan masyarakat, tidak melalui musyawarah desa, serta disertai dugaan mark-up dengan penambahan item pompa pemadam dan selang. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Dana Desa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 juncto PP Nomor 8 Tahun 2016.
Jaksa juga mengungkap bahwa setelah dana dikumpulkan dari desa-desa, sebagian APAR tidak dibelikan, jumlah barang tidak sesuai, ada yang diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2.051.209.581,97. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANA)

















