SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Res Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/96/XI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 19 November 2023.
Kejadian terjadi pada hari Minggu, 19 November 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Tanjung Lontar, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menjelaskan, ada sedikitnya 4 tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya, Andrianto (47), Roma Aldriansah (18), Resti (25), ketiganya merupakan warga Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur sedangkan Guntur (49) warga Kabupaten Muara Enim.
“Dari keempat tersangka tersangka tersebut, tiga berstatus tidak bekerja sam Guntur berstatus wiraswasta,” kata Lispono, Jumat (24/11).
Sedangkan barang bukti diamankan yakni 2 paket kecil serbuk kristal putih (sabu) dengan total berat kotor 1,28 gr, 11 paket kecil serbuk kristal putih (sabu) dengan total berat kotor 2,41 gr, 1 bal plastik klip bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingi, 1 buah kotak warna biru, 1 buah kotak warna merah dan 1 unit handphone android merk REALME C31 milik Romi Aldriansah.
“Total berat kotor/bruto barang bukti sabu sebesar 3,69 gr. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar,” ungkapnya.
Adapun Proses penangkapan disampaikan Lispono, berdasarkan informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di Desa Tanjung Lontar. Saat tertangkap, tersangka Andrianto dan Guntur S mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Barang bukti ditemukan di belakang rumah Andrianto.
“Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Lispono.
Komentar