PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan terdakwa Riska Dwi Yanti dkk. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 117/Pid.Sus/2026/PN Plg yang digelar di PN Palembang, Rabu (11/3/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar SH MH dengan didampingi hakim anggota serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum tidak dapat diterima. Hakim menilai keberatan yang disampaikan lebih menyangkut pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim juga berpendapat surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, sehingga perkara tersebut layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Idasril Firdaus Tanjung SE SH MM MH, Sri Evi Wulandari SH MH, dan Sumarkos SH mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan dinilai kabur atau obscuur libel.
Kuasa hukum berpendapat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur tindak pidana perdagangan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka juga menilai tidak ada transaksi final maupun serah terima bayi yang terjadi.
Selain itu, tim penasihat hukum mempertanyakan nominal Rp17 juta yang disebut dalam dakwaan serta menyoroti tidak adanya penguraian peran masing-masing terdakwa secara individual.
Namun majelis hakim berpendapat seluruh keberatan tersebut merupakan bagian dari materi pembuktian yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti dalam persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara dugaan perdagangan anak ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada 1 April 2026 mendatang.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















