SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas IA Palembang menolak eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti.
Ketiga terdakwa tersebut terlibat kasus dugaan korupsi korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT. Andalas Bara Sejahtera yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup atau kerugian perekonomian negara dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
Dihadapan Jaksa penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum para terdakwa Majelis hakim Fauzi Isra SH MH menilai, keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa terhadap formil dakwaan tidak kuat, tidak dapat diterima karena tidak cukup beralasan.
“Menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama tiga terdakwa Misri, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” Jelas Hakim Ketua saat di persidangan ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (2/12/2024).
Untuk diketahui dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp495 miliar akibat melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan batubara di Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan itu juga menjerat tiga terdakwa petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman.
Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim melanjutkan sidang pembuktian perkara dugaan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel. (ANA)
Komentar