Eksekusi Pengosongan di Palembang Berjalan Sesuai Prosedur, PN Kedepankan Pendekatan Persuasif

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, didampingi pihak kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, Kevin Rasuandi, SH., C.Msp

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, didampingi pihak kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, Kevin Rasuandi, SH., C.Msp

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, memastikan pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa di jalan Sukarami KM 9 tepatnya di hotel Berlian pada Rabu (8/4/2026) berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

Kepada awak media, Sumargi menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua PN Palembang terhadap objek yang telah dilelang dan dimenangkan oleh pihak pemohon.

“Pada hari ini kami telah melaksanakan eksekusi pengosongan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap objek yang berkaitan dengan akta lelang yang dimenangkan oleh pihak pemohon,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebelum tindakan tegas dilakukan, pihak pengadilan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada termohon eksekusi untuk mengosongkan objek secara sukarela.

“Kami mengedepankan langkah persuasif. Termohon diberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri dengan bantuan petugas pengadilan. Namun pada awalnya yang bersangkutan tidak bersedia,” jelasnya.

Karena tidak adanya itikad baik, lanjutnya, pengadilan kemudian membacakan penetapan eksekusi dan melaksanakan tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk pembongkaran paksa terhadap akses yang terkunci.

“Karena pintu gerbang dalam kondisi terkunci, maka dilakukan pembongkaran sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi yang bersifat paksa sesuai asas hukum,” katanya.

Meski demikian, upaya komunikasi tetap dilakukan selama proses berlangsung. Hasilnya, termohon akhirnya bersedia mengosongkan sebagian objek, khususnya rumah induk, secara mandiri.

“Termohon akhirnya kooperatif dan mengosongkan sendiri objek rumah induk, sementara kami membantu dan mengawasi jalannya proses tersebut,” tambahnya.

Setelah seluruh objek dinyatakan kosong, pengadilan akan menyusun berita acara eksekusi yang disaksikan para pihak, aparat keamanan, serta perangkat setempat. Objek kemudian diserahkan kepada pemohon.

“Setelah penandatanganan berita acara, objek secara sah menjadi hak pemohon,” tutup Sumargi.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, Kevin Rasuandi, SH., C.Msp., mengapresiasi pelaksanaan eksekusi yang dinilai berjalan lancar meski sempat menghadapi kendala di awal.

“Kami bersyukur, walaupun di awal sempat ada hambatan, pelaksanaan eksekusi akhirnya berjalan lancar,” ujarnya.

Kevin juga mengapresiasi PN Palembang dan aparat kepolisian yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional serta menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami memberikan apresiasi kepada pengadilan dan pihak kepolisian serta semua pihak terkait yang telah menjaga pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik,” katanya.

Ia mengimbau pihak termohon untuk segera mengambil barang-barang yang telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang disediakan oleh pemohon.

“Kami menyediakan tempat penampungan selama satu bulan, terhitung 8 April hingga 7 Mei. Setelah itu, barang-barang tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.

Kevin menambahkan, pihaknya membuka ruang komunikasi bagi termohon untuk berkoordinasi terkait pengambilan barang.

“Silakan berkomunikasi dengan kami selaku kuasa pemohon, kami terbuka,” ujarnya.

Terkait adanya upaya hukum dari pihak termohon, Kevin menegaskan hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

“Gugatan tidak menghalangi eksekusi. Namun kami tetap akan tunduk dan patuh terhadap putusan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp11,8 Miliar
Sidang Praperadilan OTT Muara Enim,Kuasa Pertanyaan Penangkapan hingga Penggeledahan
Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta
LBH Ganta Siapkan Gugatan Class Action, Soroti Buruknya Layanan PDAM Banyuasin
Sidang Duplik, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Novran Dibebaskan
Simpan 800 Gram Daun Kering Dibawah Meja Dapur, Seorang Kurir 20 Tahun Dibekuk Aparat
Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi, Sita Uang Ratusan Juta hingga Motor Harley Davidson
PN Palembang Lakukan Pemeriksaan Lapangan Aset Yayasan Bina Darma
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:49 WIB

Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp11,8 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 14:02 WIB

Sidang Praperadilan OTT Muara Enim,Kuasa Pertanyaan Penangkapan hingga Penggeledahan

Kamis, 9 April 2026 - 19:24 WIB

Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta

Kamis, 9 April 2026 - 18:33 WIB

LBH Ganta Siapkan Gugatan Class Action, Soroti Buruknya Layanan PDAM Banyuasin

Rabu, 8 April 2026 - 21:11 WIB

Sidang Duplik, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Novran Dibebaskan

Berita Terbaru