Eksekusi Pengosongan di Palembang Berjalan Sesuai Prosedur, PN Kedepankan Pendekatan Persuasif

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, didampingi pihak kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, Kevin Rasuandi, SH., C.Msp

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, didampingi pihak kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, Kevin Rasuandi, SH., C.Msp

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, memastikan pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa di jalan Sukarami KM 9 tepatnya di hotel Berlian pada Rabu (8/4/2026) berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

Kepada awak media, Sumargi menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua PN Palembang terhadap objek yang telah dilelang dan dimenangkan oleh pihak pemohon.

“Pada hari ini kami telah melaksanakan eksekusi pengosongan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap objek yang berkaitan dengan akta lelang yang dimenangkan oleh pihak pemohon,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebelum tindakan tegas dilakukan, pihak pengadilan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada termohon eksekusi untuk mengosongkan objek secara sukarela.

“Kami mengedepankan langkah persuasif. Termohon diberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri dengan bantuan petugas pengadilan. Namun pada awalnya yang bersangkutan tidak bersedia,” jelasnya.

Karena tidak adanya itikad baik, lanjutnya, pengadilan kemudian membacakan penetapan eksekusi dan melaksanakan tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk pembongkaran paksa terhadap akses yang terkunci.

“Karena pintu gerbang dalam kondisi terkunci, maka dilakukan pembongkaran sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi yang bersifat paksa sesuai asas hukum,” katanya.

Meski demikian, upaya komunikasi tetap dilakukan selama proses berlangsung. Hasilnya, termohon akhirnya bersedia mengosongkan sebagian objek, khususnya rumah induk, secara mandiri.

“Termohon akhirnya kooperatif dan mengosongkan sendiri objek rumah induk, sementara kami membantu dan mengawasi jalannya proses tersebut,” tambahnya.

Setelah seluruh objek dinyatakan kosong, pengadilan akan menyusun berita acara eksekusi yang disaksikan para pihak, aparat keamanan, serta perangkat setempat. Objek kemudian diserahkan kepada pemohon.

“Setelah penandatanganan berita acara, objek secara sah menjadi hak pemohon,” tutup Sumargi.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, Kevin Rasuandi, SH., C.Msp., mengapresiasi pelaksanaan eksekusi yang dinilai berjalan lancar meski sempat menghadapi kendala di awal.

“Kami bersyukur, walaupun di awal sempat ada hambatan, pelaksanaan eksekusi akhirnya berjalan lancar,” ujarnya.

Kevin juga mengapresiasi PN Palembang dan aparat kepolisian yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional serta menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami memberikan apresiasi kepada pengadilan dan pihak kepolisian serta semua pihak terkait yang telah menjaga pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik,” katanya.

Ia mengimbau pihak termohon untuk segera mengambil barang-barang yang telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang disediakan oleh pemohon.

“Kami menyediakan tempat penampungan selama satu bulan, terhitung 8 April hingga 7 Mei. Setelah itu, barang-barang tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.

Kevin menambahkan, pihaknya membuka ruang komunikasi bagi termohon untuk berkoordinasi terkait pengambilan barang.

“Silakan berkomunikasi dengan kami selaku kuasa pemohon, kami terbuka,” ujarnya.

Terkait adanya upaya hukum dari pihak termohon, Kevin menegaskan hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

“Gugatan tidak menghalangi eksekusi. Namun kami tetap akan tunduk dan patuh terhadap putusan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:40 WIB