Eks Direktur Keuangan PT SP2J Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum: Klien Kami Sakit Jantung

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Direktur Keuangan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) berinisial S, yang juga merupakan tersangka dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 mengajukan permohonan penangguhan.

Permohonan ini disampaikan kuasa hukum tersangka Redho Junaidi. Dia mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

“Ada beberapa alasan kami mengajukan penangguhan, pertama klien kami sudah berusia 74 tahun, kedua beliau ada sakit jantung, pemasangan kateter dan ring, serta dia juga kooperatif dalam kasus ini,” kata Redho, saat dibincangi awak media, Kamis (8/8/2024).

Redho menjelaskan, sama halnya di Polda Sumsel, kliennya tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersebut.

“Kemudian Jaksa berpendapat lain, ya artinya sudah kami masukkan permohonan ini. Surat permohonan sudah dimasukkan berikut dengan surat keterangan sakit juga sudah kami lampirkan,” tegas Redho.

Sebelumnya, tersangka S bersama tiga tersangka lainnya yakni Mantan Dirut PT SP2J Ahmad Nopan, Mantan Dirut Jargas Antoni Rais dan Mantan Dirkeu Jargas Rubinsi telah menjalani tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Keempat tersangka bersama barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ke JPU Kejati Sumsel.

Setelah dilakukan pemberkasan di Kejari Palembang, sekitar pukul 13.30 WIB, keempat tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Menyikapi pelimpahan itu, Redho mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu panggilan sidang. “Pelimpahan tadi menang proses hukumnya harus dilalui, karena sudah P21, artinya kami menunggu panggilan sidang saja,” ujar Redho, saat ditemui di Polrestabes Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek
Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:05 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek

Selasa, 22 September 2026 - 10:59 WIB

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lompat dari Jembatan Ampera, Pria 48 Tahun Diselamatkan Warga

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:07 WIB