Eddy Rianto Adukan Penyidik ke Mabes Polri, Dugaan Pelanggaran Prosedur

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan anggota DPRD Sumatera Selatan, Eddy Rianto, melaporkan dua penyidik Polres Prabumulih ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Ia menduga terjadi kebocoran dokumen internal kepolisian yang berujung pada pemberitaan tendensius dan pembentukan opini publik terhadap dirinya.

Pengaduan Eddy diterima Propam Mabes Polri pada 19 Januari 2026. Dua oknum yang dilaporkan masing-masing berinisial Aipda MS dan AKP TT.

Kuasa hukum Eddy, Febuar Rahman, mengatakan laporan ini berangkat dari terbitnya berita berjudul “Dugaan Penipuan Proyek Normalisasi, Mantan Legislator Sumsel Ditetapkan Tersangka” yang memuat data Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dokumen itu bersifat internal dan hanya dapat diakses penyidik serta para pihak berperkara.

“Kami menduga ada kebocoran data dari internal kepolisian. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga mencederai asas keadilan dan integritas penegakan hukum,” kata Febuar, Selasa (3/2/2026).

Febuar menilai proses penyidikan terhadap kliennya sarat kejanggalan. Penetapan tersangka, kata dia, hanya mengandalkan satu alat bukti berupa kuitansi utang piutang dari pihak pelapor, sementara bukti setor tunai bernilai besar yang disampaikan Eddy justru diabaikan.

“Klien kami telah menyerahkan bukti transfer tunai ke rekening pelapor dengan nominal signifikan pada 2021 dan 2025. Fakta ini tidak menjadi pertimbangan utama penyidik,” ujarnya.

Ia menyebut proses tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terutama terkait prinsip fair process of law dan kecukupan alat bukti.

Dalam pengaduannya, Eddy juga mempersoalkan sikap penyidik yang tetap memaksakan pemanggilan saat istrinya dalam kondisi koma. Permintaan penundaan pemeriksaan, kata Febuar, tidak diindahkan.

“Surat panggilan tetap dikirim dua kali, meski klien kami sedang mendampingi istrinya yang kritis. Ini memperlihatkan cara kerja aparat yang mengabaikan sisi kemanusiaan,” kata dia.

Eddy akhirnya memenuhi panggilan penyidik beberapa hari setelah istrinya meninggal dunia. Ia berharap Propam Mabes Polri mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan. Jangan sampai ada praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Febuar.

Berita Terkait

Dorong Optimalisasi Aset melalui Lelang Serentak II Tahun 2026, Bank Sumsel Babel Hadirkan 61 Objek Lelang Terbuka bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara
DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II
Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi
SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya
Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla
Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 
Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Dorong Optimalisasi Aset melalui Lelang Serentak II Tahun 2026, Bank Sumsel Babel Hadirkan 61 Objek Lelang Terbuka bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:25 WIB

DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:55 WIB

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila di Kehidupan Sehari-hari 

Rabu, 26 Agu 2026 - 12:41 WIB