Edarkan Sabu 2,251 Gram, Tabrani Dituntut 6,5 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran Kedapatan edarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti  2,251 gram, terdakwa Tabrani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Sumsel Murni SH, dihadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang secara online, Rabu (21/5/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Tabrani telah terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  PH DS Titis Rachmawati, Ungkap Fakta Baru Terkait Laporan GS

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tabrani. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6  bulan penjara serta denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan,“ tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana di dalam persidangan.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa berawal pada hari Jum’at, 27 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa diberitahu istrinya Dessy Ratna Sari (DPO) bahwa ada orang yang hendak mememesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp 1 juta 700 ribu.

Baca Juga :  40 Eks Napiter Dilatih Jadi Teknisi AC Profesional

Mengetahui hal tersebut, kemudian Dessy (DPO) menyuruh terdakwa pergi ke rumah Mamat (DPO) untuk mengambil barang di Jalan Ali Gatmir Kelurahan 11 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang Provinsi Sumatera tepatnya di TOKO PARFUME.

Namun setiba di lokasi tersebut, saudara mamat belum ada dilokasi, tak lama kemudian akhirnya saudara mamat (DPO) mendatangi terdakwa dan saudara Heri (DPO) dengan membawa 1 bungkusan plastik transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 2,251 gram, setelah menyerahkan barang tersebut kepada terdakwa saudara mamat (DPO) pergi dari tempat tersebut.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Amankan DPO Kasus Penyalahgunaan Dana KUR BRI

Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr Heri (DPO) langsung menemui pembeli (angggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli).

Namun ketika hendak menyerahkan narkotika tersebut terdakwa berhasil ditangkap. Sedangkan Heri (DPO) berhasil melarikan diri. (ANA)

    Komentar