PH DS Titis Rachmawati, Ungkap Fakta Baru Terkait Laporan GS

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titis Rachmawati SH MH, selaku kuasa hukum DS Owner Travel Umroh, mengungkap fakta baru terkait laporan GS. (Photo: Hermansyah)

Titis Rachmawati SH MH, selaku kuasa hukum DS Owner Travel Umroh, mengungkap fakta baru terkait laporan GS. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim kuasa hukum DS selaku Owner Travel Umroh, mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya GS.

Titis Rachmawati mengatakan bahwa  menurutnya laporan palsu yang dilayangkan GS terhadap kliennya DS tentang KDRT di Polrestabes Palembang dari awal hingga saat ini pihaknya mempunyai bukti soal tuduhan tersebut.

“Karena dari data yang diperoleh berupa bukti rekaman kondisi seluruh tubuh GS dipastikan tidak ada apapun dan tidak dilakukan apapun oleh kliennya DS yang dituduhkan melakukan KDRT,” ujar Titis, Senin (19/5/2025).

Titis kembali mengatakan ,walaupun belum naik ke tingkat penyidikan bahwa dengan fakta-fakta hukum yang dimiliki, pihaknya akan mendorong hal itu untuk naik ketingkat penyidikan.

“Fakta yang kita dapatkan tidak lain bahwa dia (GS) melukai dirinya sendiri, dimana kita mempunyai orang-orang yang membantu GS ini melukai dirinya sendiri. Bahkan, adanya beberapa saksi yang melihat secara langsung bahwa GS ini melukai dirinya sendiri,” terang Titis.

“Jadi kami juga menduga ada salah satu oknum PH yang terlibat dalam pembuatan suatu rekayasa visum, sehingga data visum tersebut dapat dikondisikan dengan baik,” tambahnya.

Sehingga dengan begitu lanjut Titis, dibuat seolah-olah fakta kejadian, padahal GS ini melaporkan kliennya pada tanggal 17 April 2025. Sedangkan kliennya melaporkan mengenai gigitan yang dilakukan GS pada 5 April 2025 di Polda Sumsel.

“Kalau dari fakta yang kita dapatkan itu, maka sekitar tanggal 16 April 2025 dia (GS) melukai dirinya sendiri, dan baru dibuatkan visum pada 17 April 2025,” ungkapnya.

Titis menjelaskan, katanya visum tersebut menguraikan kejadian pada 5 April 2025, kemudian dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sumsel didapatkan adanya pengakuan dari oknum perawat maupun oknum dokternya.

“Rumah Sakit ini bukan RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, tapi rumah sakit lain, kita juga sudah mengantongi data-daat tempat Cafe yang dijadikan tempat negosiasi bersama oknum pengacaranya. Negosiasi ini, tidak lain mengenai visum yang direkayasa dan seolah-olah terjadi pada 5 April 2025 lalu, bahkan dalam pembuatan laporan polisi oleh GS belum ada dasarnya,” bebernya.

Titis juga menduga, bahwa GS telah menjual drama dan menjual kesedihan yang bertujuan mencari simpati dalam perkara tersebut.

“Kami menduga GS ini telah menjual drama, menjual kesedihan seperti ke DPRD, ke aparat penegak hukum lain dengan tujuan mencari simpati padahal sebenarnya dia sangat tidak layak untuk dilakukan pembelaan,” terangnya.(ANA)

Berita Terkait

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang
Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 
Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok
Tiga Terdakwa Korupsi KUR BSI Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp9,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:49 WIB

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:51 WIB

Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:04 WIB

Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Berita Terbaru