Edarkan Ekstasi 36 Butir, Agustina Divonis 7,5 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 36 butir dengan berat brutto 14,8 gram, terdakwa Agustina divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Eduward SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang secara online bertempat digedung musim tekstil, Rabu (28/5/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agustina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan melawan hukum  menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram.

Baca Juga :  Kejari Tetapkan Wilson Tersangka Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD

Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agustina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU kompak sama sama menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Yetty Febriandini SH menuntut terdakwa Agustina dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Baca Juga :  KPK Limpahkan Berkas Tersangka Pemberi Suap Anggota DPRD OKU ke PN Palembang

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa berhasil diamankan oleh tim reserse Polda Sumsel dengan cara Undercover Buy pada  tanggal 07 Desember 2024 bertempat di lorong Tazkiroh tepatnya disamping Bank BNI Boom Baru Palembang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 36 butir narkotika jenis ekstasi warna biru logo brazil dengan berat keseluruhan brutto 14,8 gram.

Baca Juga :  Suntik Tabung Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, Astra Divonis 9 Bulan Penjara

Selanjutnya terdakwa  berseta barang bukti berhasil diamnakan oleh tim reserse polda sumsel sedangkan saudari Ana langsung melarikan diri. (ANA)

    Komentar