SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket kecil dengan berat 9,61 Gram, terdakwa Abuzar dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama delapan tahun di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (3/5/2023).
Dalam Amar putusannya, majelis hakim Raden Zaenal Arief, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Abuzar, telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Abuzar dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan,” sebut majelis Hakim, saat membacakan amar putusan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Diberitahukan dalam sidang sebelum bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Surya Bakara, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat Tim Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.
Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, Tim Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 42 bungkus paket kecil dengan berat lebih kurang 9,61 gram.
Barang haram ini tersimpan di tempat tidur terdakwa. Kemudian, barang bukti beserta terdakwa langsung diamankan ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)
Komentar