Dukung Persidangan Elektronik, Kalapas Sekayu Teken Perjanjian Kerja Sama di Pengadilan Negeri Sekayu

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK ID, MUBA- Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Pidana Secara Elektronik, bersama Pengadilan Negeri Sekayu dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, bertempat di Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (02/07/2026).

 

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik yang telah ditandatangani pada 24 Juni 2026. Kerja sama tersebut menjadi pedoman bagi satuan kerja di daerah, dalam mengoptimalkan penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik.

 

Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menyampaikan bahwa, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan, sekaligus memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Musi Banyuasin.

 

“Melalui kerja sama ini, Lapas Sekayu siap mendukung penuh pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik dengan menyediakan fasilitas yang memadai, menghadirkan warga binaan sesuai jadwal persidangan, serta memastikan proses persidangan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aris.

 

Perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, melalui pemanfaatan teknologi informasi, guna mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, efektif, dan efisien. Selain itu, kerja sama ini juga mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menjamin kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

 

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama di Pengadilan Negeri Sekayu ini, diharapkan koordinasi antara Pengadilan Negeri Sekayu, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Lapas Sekayu semakin solid, sehingga implementasi persidangan pidana secara elektronik dapat berjalan lebih optimal, memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru