Dukung Persidangan Elektronik, Kalapas Sekayu Teken Perjanjian Kerja Sama di Pengadilan Negeri Sekayu

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK ID, MUBA- Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Pidana Secara Elektronik, bersama Pengadilan Negeri Sekayu dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, bertempat di Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (02/07/2026).

 

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik yang telah ditandatangani pada 24 Juni 2026. Kerja sama tersebut menjadi pedoman bagi satuan kerja di daerah, dalam mengoptimalkan penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik.

 

Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menyampaikan bahwa, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan, sekaligus memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Musi Banyuasin.

 

“Melalui kerja sama ini, Lapas Sekayu siap mendukung penuh pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik dengan menyediakan fasilitas yang memadai, menghadirkan warga binaan sesuai jadwal persidangan, serta memastikan proses persidangan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aris.

 

Perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, melalui pemanfaatan teknologi informasi, guna mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, efektif, dan efisien. Selain itu, kerja sama ini juga mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menjamin kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

 

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama di Pengadilan Negeri Sekayu ini, diharapkan koordinasi antara Pengadilan Negeri Sekayu, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Lapas Sekayu semakin solid, sehingga implementasi persidangan pidana secara elektronik dapat berjalan lebih optimal, memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas Siang Hari, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli KRYD dan Antisipasi 3C
Polsek Buay Madang Timur Gelar Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergitas dan Pengabdian
Wabup Abdur Rohman Husen Minta Kontraktor Pastikan Skema Revitalisasi Jembatan P6 Lalan 
Residivis Pengancam Kurir Paket di Palembang Divonis 6 Bulan Penjara
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang: Saksi Sebut Ada Permintaan “Jatah” 51 Persen Saat Pencairan Termin Proyek
Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan New Honda Vario Evo 160
Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi
Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:58 WIB

Dukung Persidangan Elektronik, Kalapas Sekayu Teken Perjanjian Kerja Sama di Pengadilan Negeri Sekayu

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:36 WIB

Jaga Kamtibmas Siang Hari, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli KRYD dan Antisipasi 3C

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:32 WIB

Polsek Buay Madang Timur Gelar Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergitas dan Pengabdian

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:40 WIB

Residivis Pengancam Kurir Paket di Palembang Divonis 6 Bulan Penjara

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:42 WIB

Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang: Saksi Sebut Ada Permintaan “Jatah” 51 Persen Saat Pencairan Termin Proyek

Berita Terbaru