Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Dakwaan JPU Kerugian Negara Rp3,4 Miliar

Hukum47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terlibat Kasus dugaan Korupsi dana hibah Koni Sumsel yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp3,4 miliar jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (11/12/2023).

Dihadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto  Sahat H Sianipar SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati sumsel membacakan dakwaan secara bergantian, sedang kedua terdakwa yakni Suparman Romans dan Ahmad Tahir dihadirkan langsung di persidangan.

Dalam Dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa tersebut bersama-sama dengan Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp3,4 miliar.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Suap di Dinas PUPR Muba, Terdakwa Sebut Dakwaan JPU tidak Cermat

“Bahwa perbuatan para terdakwa I. Ir Suparman Romans bersama-sama dengan terdakwa II. H Ahmat Tahir dan saksi Hendri Zainuddin menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.482.937.438,00.

“Bahwa berdasarkan dengan laporan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor : 153 /LHP/ITDARPROV.V/2023 tanggal 16 Oktober 2023,” tegas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Suap di Dinas PUPR Muba, Terdakwa Sebut Dakwaan JPU tidak Cermat

Penuntut umum menyatakan, bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan yang dibuat palsu oleh terdakwa I Suparman Romans bersama-sama terdakwa II Ahmat Tahir dan saksi Hendri Zainuddin, tidak sesuai atau palsu dengan bukti kwitansi/nota-nota yang sesuai dengan kenyataannya yang mana laporan tersebut digunakan sebagai laporan pertanggung jawaban yang sah untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Olah Raga selaku pihak yang menyalurkan dana mewakili Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Suap di Dinas PUPR Muba, Terdakwa Sebut Dakwaan JPU tidak Cermat

Atas Perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal  9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tegas penuntut umum.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa Suparman Romans melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi (Nota keberatan terhadap dakwaan JPU) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (ANA)

    Komentar