Dugaan Korupsi Dana Hibah, Giliran Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka

Hukum36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2021, kembali menyeret nama pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai tersangka. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, sebagai tersangka.

Mantan manajer klub sepakbola Sriwijaya FC itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi, terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021, pada Senin (4/9/2023).

Hendri Zainuddin merupakan nama ketiga dari KONI Sumsel yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah Suparman Romans, selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel, dan Akhmad Thahir, yang menjabat sebagai Ketua Harian.

“Beliau (Hendri Zainuddin) hari ini diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka. Sudah diperiksa sejak pagi sampai sore. Kemudian beliau diperiksa awal sebagai tersangka. Kami sudah mendapatkan suratnya sebagai tersangka, tapi masih tahap awal,” ungkap Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, Gede Pasek Suardika, dikonfirmas usai pemeriksaan.

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Zebra 2023, Lima Kendaraan Tanpa Pelat Terjaring Razia

Usai penetapan tersangka, kata Gede Pasek, akan ada pemeriksaan selanjutnya dari tim penyidik dalam beberapa waktu lagi. Mengenai hal itu pihaknya akan mentaati proses hukum yang bergulir.

“Dari yang kami baca di sana ada tiga peristiwa yang tampaknya dikaitkan, terutama soal deposito, kedua soal dana hibah dan yang ketiga soal pengadaan barang. Kita belum tahu perbuatan yang mana dari pak Hendri,” tuturnya.

Kendati sudah jadi tersangka, mantan anggota DPD RI itu belum ditahan. Terkait hal itu, Gede menegaskan jika sebelum jadi tersangka, Hendri diperiksa dan dipanggil sebagai saksi.

“Hari ini diperiksa sebagai saksi. Mungkin nannti dipanggil sebagai tersangka. Kan tahapannya begitu. Penetapannya kan kapan pun bisa dilakukan penyidik. Tetapi kapan dipanggil sebagai tersangka di BAP. Tentu kami menunggu dari proses di sini,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, membenarkan Ketua KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, memang benar untuk HZ (Hendri Zainuddin) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Vanny.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab OKU, Kejati Diminta Turun Langsung
IMG 20230904 WA0128
Kasi Penetapan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari. (Photo: Achmad Fadli)

Terkait tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya mengatakan tersangka masih dianggap kooperatif.

“Tidak dilakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif. Balik lagi ke pasal 21 KUHP bahwa tersangka itu tidak dikhawatirkan melarikan diri, tidak dihawatirkan menghilangkan barang bukti dan tidak menghawatirkan melakukan tindak pidana,” terangnya.

Untuk diketahui, pada hari ini Hendri Zainuddin dan enam orang lainnya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun Anggaran 2021, sejak pukul 09.00 WIB.

Keenam orang yang diperiksa bersama Hendri oleh tim penyidik yaitu, B selaku Kabid Dispora Provinsi Sumsel, LCK ASN Dispora Sumsel, A ketua panitia cabor tenis KONI Sumsel, H ketua panitia cabor biliard.

Hendri sendiri setelah diperiksa terlihat menghindar dari awak media. Tersangka mengecoh awak media yang menunggu didepan pintu gedung Kejati Sumsel. Dia keluar melewati pintu belakang dan masuk ke mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1641 WJE.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab OKU, Kejati Diminta Turun Langsung

Sebelumnya, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu, Kejati Sumsel telah resmi menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut ialah SR sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel. Serta satu tersangka lainnya bernama AT sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider). (ANA)

    Komentar