Dua Sekawan Pelaku Jambret Jadi Bulan-bulanan Warga

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bergerak cepat mengetahui adanya dua pelaku jambret yang sedang beraksi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Lorong Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang, Anggota Buser Polsek SU II yang sedang melakukan hunting, langsung melakukan penangkapan.

Alhasil, dibantu warga, dua pelaku jambret yakni Febri Hardianto (25) dan M Rian Saputra (26), warga Jalan Pertahanan Lorong Kelapa Kecamatan SU II Palembang, berhasil diamankan, pada Kamis (3/8/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya pun nyaris babak belur di hajar warga yang geram melihat ulahnya. Petugas buser Polsek SU II, pimpinan Kanit Polsek SU II, Iptu Andrian pun sigap. Kedua pelaku langsung dibawa mengunakan mobil partoli menuju Polsek SU II, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi jambret atau perampasan Hp milik korban yakni Ilham Adi Wijaya (13), warga Lorong Asli Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II, Palembang, dilakukan dua sekawan ini berawal saat korban sedang berada didepan toko saksi Asih.

Lalu, tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda spacy dan langsung merampas hp milik korban dan pelaku langsung melarikan diri.

“Saat kedua pelaku sedang melarikan diri, anggota Buser kita saat itu sedang melakukan hunting rutin seperti biasanya. Saat itulah mengetahui adanya pelaku jambret kita langsung melakukan pengejaran di TKP,” ungkap Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kanit Res, Iptu Andrean, Jumat (4/8/2023).

Lanjutnya, ketika diamankan pelaku ini sempat melakukan perlawanan. “Warga pun ramai menyaksikan. Beruntung mobil patroli kita cepat menuju lokasi. Saat itu keduanya pun langsung kita giring ke Polsek bersama barang bukti HP korban yang dirampas pelaku,” katanya.

Hingga kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek SU II, terkait ulahnya tersebut dan akan dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan dua pelaku melakukan aksi ditempat yang berbeda.

Atas ulahnya kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru