Dua Sekawan Pelaku Jambret Jadi Bulan-bulanan Warga

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bergerak cepat mengetahui adanya dua pelaku jambret yang sedang beraksi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Lorong Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang, Anggota Buser Polsek SU II yang sedang melakukan hunting, langsung melakukan penangkapan.

Alhasil, dibantu warga, dua pelaku jambret yakni Febri Hardianto (25) dan M Rian Saputra (26), warga Jalan Pertahanan Lorong Kelapa Kecamatan SU II Palembang, berhasil diamankan, pada Kamis (3/8/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya pun nyaris babak belur di hajar warga yang geram melihat ulahnya. Petugas buser Polsek SU II, pimpinan Kanit Polsek SU II, Iptu Andrian pun sigap. Kedua pelaku langsung dibawa mengunakan mobil partoli menuju Polsek SU II, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi jambret atau perampasan Hp milik korban yakni Ilham Adi Wijaya (13), warga Lorong Asli Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II, Palembang, dilakukan dua sekawan ini berawal saat korban sedang berada didepan toko saksi Asih.

Lalu, tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda spacy dan langsung merampas hp milik korban dan pelaku langsung melarikan diri.

“Saat kedua pelaku sedang melarikan diri, anggota Buser kita saat itu sedang melakukan hunting rutin seperti biasanya. Saat itulah mengetahui adanya pelaku jambret kita langsung melakukan pengejaran di TKP,” ungkap Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kanit Res, Iptu Andrean, Jumat (4/8/2023).

Lanjutnya, ketika diamankan pelaku ini sempat melakukan perlawanan. “Warga pun ramai menyaksikan. Beruntung mobil patroli kita cepat menuju lokasi. Saat itu keduanya pun langsung kita giring ke Polsek bersama barang bukti HP korban yang dirampas pelaku,” katanya.

Hingga kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek SU II, terkait ulahnya tersebut dan akan dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan dua pelaku melakukan aksi ditempat yang berbeda.

Atas ulahnya kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terbaru