Dua Pencuri Kabel Listrik LRT Diringkus Unit Ranmor

Kriminal66 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus dua tersangka kasus pencurian kabel listrik LRT milik Dinas Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang, pada 16 Oktober 2023.

kedua tersangka yakni Ares (31), warga Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, dan Apriyadi (27), warga Jalan Harapan Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang.

Di mana aksi pencurian kabel oleh tersangka ini terjadi di Jalan Gubernur H. Bastari Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Senin, 20 Maret 2023, sekira pukul 00.15 WIB.

Baca Juga :  Polisi Amankan 5 Tersangka dan 6,5 Kilogram Sabu di Kampung Narkoba

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan telah mengamankan dua dari tiga orang tersangka pencurian kabel yang masih DPO.

“Kedua tersangka ini beraksi bersama dengan tiga temannya, dua orang yakni Hendrik dan Sukri, sudah terlebih dahulu dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Palembang. Sedangkan satu lagi Rahmat, masih dalam pencarian,” ujar Haris, Selasa (17/10/2023).

Dikatakan Haris, modusnya yakni tersangka Ares dan Apriyadi, bersama dengan temannya Hendrik dan Sukri yang sudah terlebih dahulu diamankan, menggali tanah untuk mengambil kabel listrik yang tertanam. Kemudian ditarik dan langsung dipotong.

Baca Juga :  Kades Tanjung Makmur Bantah Gelapkan 10 Ekor Sapi

“Aksi para tersangka ini diketahui anggota kami yang sedang melakukan patroli. Sehingga dua orang tersangka langsung diamankan pada saat kejadian. Sedangkan tersangka lainnya yang sempat kabur baru kita amankan dan satu lagi masih DPO,” ungkap Haris.

Salah satu tersangka yakni Ares mengatakan, dirinya nekat melalukan aksi pencurian bersama temannya karena butuh uang.

“Saya saat itu lagi butuh uang, jadi ikut-ikutan mencuri. Uang hasil penjualan kabel itu rencananya mau dipakai untuk keperluan sehari-hari,” ujar Ares.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian tiga jenis kabel listrik yang masing-masing sepanjang 50 meter dengan total kerugian sekitar Rp 15.000.000. (ANA)

    Komentar