SUARAPUBLIK.ID.MUBA-Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa. Dua orang pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF hasil curian.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi S, S.E., M.Pd., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban ke Polsek Sanga pada 4 Juli 2026.
Curat ini terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah sekaligus warung milik korban, Pendi, di Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa.
“Jadi, Pelaku ini beraksi dengan cara merusak gembok pintu gudang, kemudian masuk dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik korban. Setelah itu, pelaku mencongkel jendela ruang tamu yang terhubung ke gudang untuk masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Hutahaean.
Di dalam rumah, kedua pelaku mengambil sejumlah barang dagangan berupa rokok berbagai merek, lima botol parfum, uang tunai sebesar Rp2 juta, sebuah celengan kayu berbentuk Ka’bah yang berisi uang dengan jumlah yang belum diketahui, serta satu buku tabungan BRI atas nama Novi Susita.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta dan telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanga Desa.
Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., C.MSP., bersama anggota Unit Reskrim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui salah satu pelaku berada di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
“Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka. Selanjutnya keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka PI (28) mengakui melakukan pencurian bersama rekannya RG (26) di rumah korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BG 2399 BBC yang merupakan milik korban.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Desa dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Hutahaean menegaskan, Polres Muba berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.

















