Dua Kurir Sabu 33 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat jadi kurir sabu sebanyak 33 kg, dua terdakwa yakni Abdul Rosyid dan Madin, divonis majelis hakim dengan pidana penjara seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Fatimah SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/7/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa, yakni Abdul Rosyid dan Madin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa  yakni Abdul Rosyid dan Madin masing-masing dengan pidana penjara selama seumur hidup,“ tegas hakim ketua, saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa melalui tim kuasa hukum Jasmadi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ichsan Azwar SH MH, melalui Jaksa Penganti Allan Pratomo SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Dalam dakwaan JPU, bahwa tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI memperoleh laporan informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekira pukul 01.55 WIB, didepan warung sate padang “NITA” di Jalan Tanjung Api-api Palembang, saksi Aris Hernawan bersama dengan tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI lainnya mengawasi Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan terdakwa Abdul Rosyid bersama  dengan terdakwa Madin.

Saat tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI berhasil memberhentikan Mobil Daihatsu Xenia  dan langsung melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa kedua terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah kardus yang berisi 10 bungkus plastik berwarna hitam bergambar ikan arwana berisikan kristal berwarna putih dengan jumlah berat brutto 10.475,2  gram yang berada di jok baris kedua mobil tersebut.

Kemudian tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI yang melakukan pengejaran, sehingga dilakukan penyisiran sesuai perkiraan arah perjalanan mobil Daihatsu Ayla Nopol BG 1507 XR tersebut, dan sekitar pukul 02.30 WIB, tepatnya di Jalan Ali Gathmir Lorong Sei Bayas RT.18 RW.03, Kelurahan Sepuluh Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menemukan mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut dalam kondisi terparkir dan terkunci tanpa ada pengemudi didalam mobil tersebut.

Setelah itu tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, meminta saksi Muhammad Kurniawan selaku Ketua RT setempat untuk mendatangi lokasi penemuan mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut, setelah itu tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI bersama dengan saksi Muhammad Kurniawan.

Melihat dari bagian kaca mobil terdapat 2 kardus yang tersimpan di jok belakang, kemudian dilakukan pembongkaran terhadap mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut, dan ditemukan 2 buah kardus berisikan 22  bungkus narkotika jenis shabu-shabu seberat 22.822,3  gram, yang sebelumhya dibawa oleh kedua terdakwa.

Selanjutnya kedua terdakwa berseta barang bukti langsung dibawa oleh tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI guna proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:59 WIB

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Berita Terbaru

Kendaraan Roda Dua Milik Pelaku Balap Liar yang Berhasil diamankan Pertugas

Kota Palembang

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB