Dua Kurir Sabu 2 Kilogram Dituntut 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kedua terdakwa dihadirkan di PN Palembang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Kamis (9/4/2026)

Saat kedua terdakwa dihadirkan di PN Palembang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Kamis (9/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Dua terdakwa kasus narkotika, Abdullah dan Salahuddin , dituntut masing-masing 15 tahun penjara oleh JPU Pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (9/4/2026).

Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram yang berasal dari Aceh dan hendak dibawa ke Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati, SH dalam tuntutannya dihadapan Majelis hakim Samuar SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa yaitu Abdullah dan Salahuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan”Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan.

Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari ajakan seorang pria bernama Saipul (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Abdullah untuk mengantarkan mobil berisi sabu dari Kota Langsa, Aceh, ke Palembang dengan imbalan Rp20 juta.

Tawaran tersebut kemudian diteruskan kepada terdakwa Salahuddin, yang akhirnya sepakat ikut serta. Keduanya berangkat ke Aceh, mengambil mobil Toyota Rush yang telah disiapkan, lalu membawa kendaraan tersebut menuju Palembang dengan panduan peta digital.

Namun, aksi mereka terhenti saat tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyergapan di Jalan Raya Palembang–Jambi, tepatnya di wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik teh Cina bertuliskan “Guan Yin Wang” yang berisi sabu dengan berat bruto 2.070 gram, yang disembunyikan di bagian dinding dalam mobil.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik terdakwa serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam kepemilikan maupun peredaran narkotika, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sidang perkara ini akan kembali berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum kedua terdakwa, yang akan disampaikan oleh Arif Rahman, S.H., sebagai upaya pembelaan atas tuntutan yang telah diajukan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028
Bulog Targetkan Efisiensi Logistik Lewat Hibah Lahan Belasan Hektare di Sumatera Selatan
Fokus Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Perkuat Evaluasi Program Terpadu
Tanpa APBN, Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Andalkan Investasi Swasta Murni
Terkuak di Sidang! Proposal Rp300 Juta Dipangkas, Saksi Sebut Ada “Setoran” Puluhan Juta di Kasus KONI Lahat
Adik Selebgram Palembang Jadi Korban Penodongan, Pelaku Rampas HP dan Minta Uang Tebusan
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tingkatkan Akses Kesehatan dan Aksi Kemanusiaan di Hari Kesehatan Dunia

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:42 WIB

BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 21:02 WIB

Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028

Kamis, 9 April 2026 - 20:45 WIB

Bulog Targetkan Efisiensi Logistik Lewat Hibah Lahan Belasan Hektare di Sumatera Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 18:30 WIB

Fokus Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Perkuat Evaluasi Program Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 17:47 WIB

Tanpa APBN, Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Andalkan Investasi Swasta Murni

Berita Terbaru