Dua Kurir Sabu 2 Kilogram Dituntut 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kedua terdakwa dihadirkan di PN Palembang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Kamis (9/4/2026)

Saat kedua terdakwa dihadirkan di PN Palembang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Kamis (9/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Dua terdakwa kasus narkotika, Abdullah dan Salahuddin , dituntut masing-masing 15 tahun penjara oleh JPU Pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (9/4/2026).

Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram yang berasal dari Aceh dan hendak dibawa ke Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati, SH dalam tuntutannya dihadapan Majelis hakim Samuar SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa yaitu Abdullah dan Salahuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan”Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan.

Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari ajakan seorang pria bernama Saipul (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Abdullah untuk mengantarkan mobil berisi sabu dari Kota Langsa, Aceh, ke Palembang dengan imbalan Rp20 juta.

Tawaran tersebut kemudian diteruskan kepada terdakwa Salahuddin, yang akhirnya sepakat ikut serta. Keduanya berangkat ke Aceh, mengambil mobil Toyota Rush yang telah disiapkan, lalu membawa kendaraan tersebut menuju Palembang dengan panduan peta digital.

Namun, aksi mereka terhenti saat tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyergapan di Jalan Raya Palembang–Jambi, tepatnya di wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik teh Cina bertuliskan “Guan Yin Wang” yang berisi sabu dengan berat bruto 2.070 gram, yang disembunyikan di bagian dinding dalam mobil.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik terdakwa serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam kepemilikan maupun peredaran narkotika, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sidang perkara ini akan kembali berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum kedua terdakwa, yang akan disampaikan oleh Arif Rahman, S.H., sebagai upaya pembelaan atas tuntutan yang telah diajukan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB