Dua Kurir Sabu 2 Kilogram Dituntut 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kedua terdakwa dihadirkan di PN Palembang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Kamis (9/4/2026)

Saat kedua terdakwa dihadirkan di PN Palembang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Kamis (9/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Dua terdakwa kasus narkotika, Abdullah dan Salahuddin , dituntut masing-masing 15 tahun penjara oleh JPU Pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (9/4/2026).

Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram yang berasal dari Aceh dan hendak dibawa ke Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati, SH dalam tuntutannya dihadapan Majelis hakim Samuar SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa yaitu Abdullah dan Salahuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan”Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan.

Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari ajakan seorang pria bernama Saipul (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Abdullah untuk mengantarkan mobil berisi sabu dari Kota Langsa, Aceh, ke Palembang dengan imbalan Rp20 juta.

Tawaran tersebut kemudian diteruskan kepada terdakwa Salahuddin, yang akhirnya sepakat ikut serta. Keduanya berangkat ke Aceh, mengambil mobil Toyota Rush yang telah disiapkan, lalu membawa kendaraan tersebut menuju Palembang dengan panduan peta digital.

Namun, aksi mereka terhenti saat tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyergapan di Jalan Raya Palembang–Jambi, tepatnya di wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik teh Cina bertuliskan “Guan Yin Wang” yang berisi sabu dengan berat bruto 2.070 gram, yang disembunyikan di bagian dinding dalam mobil.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik terdakwa serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam kepemilikan maupun peredaran narkotika, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sidang perkara ini akan kembali berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum kedua terdakwa, yang akan disampaikan oleh Arif Rahman, S.H., sebagai upaya pembelaan atas tuntutan yang telah diajukan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang, Koalisi Pers Sumsel Dorong Kompolnas – DPRD Sumsel Ikut Kawal Kinerja Polda Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor
Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Kasus Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang, Koalisi Pers Sumsel Dorong Kompolnas – DPRD Sumsel Ikut Kawal Kinerja Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terbaru