SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua Target Operasi (TO) Polsek Plaju Palembang berhasil diringkus. Dua sekawan ini, Yoni Darmawan alias Wawan (28) dan Suyatno Gustono (28), digelandang petugas berikut barang bukti 13 kilogram sabu, senilai Rp 7,8 Miliar, guna pengembangan lebih lanjut, Selasa (2/4/2024).
Penangkapan berawal dari anggota yang berhasil mendeteksi keberadaan tersangka Wawan. Namun, karena kecekatannya, tersangka sukses kabur sebelum petugas datang.
“Jadi tersangka ini berhasil kabur, sebelum kami gerebek kediamannya. Ditengah perjalanan keluar lorong, petugas bertemu dengan rekan tersangka Suyatno, yang baru saja usai mengkonsumsi sabu,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju, AKP Rendy Novriansyah, saat press release.
Kapolrestabes menjelaskan, dari nyanyian tersangka Yatno, petugas berhasil memancing tersangka Wawan untuk keluar dari tempat persembunyiannya.
“Tersangka Wawan kita gerebek di rumahnya, Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar RT 33 RW 07 Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (31/3/2024) pukul 01.30 WIB,” ujarnya.
Dari lokasi penangkapan paksa tersangka Wawan, lanjut Kapolrestabes Palembang, petugas menemukan satu ruangan terkunci rapi.
“Dalam satu ruangan rumah tersangka, nampak terkunci rapat dan rapi. Setelah dibuka, ternyata berisi 13 paket sabu, siap edar,” urainya.
Kapolrestabes menerangkan, semula paketan yang diterima tersangka Wawan berjumlah 60 kilogram.
“Awalnya 60 kilogram, namun sudah terpecah dan sudah sempat didistribusikan, ada 15 kilogram di Sekolah Olahraga Jakabaring dan ada lima kilogram di Taman Anggrek. Kita ketahui, ini jaringan terputus dan kami masih memburu dua pelaku, yang tidak lain penyuplai dari barang haram tersebut,” ungkapnya.
Kapolrestabes menguraikan, pihaknya kini masih terus mendalami keterangan kedua tersangka.
“Dari keterangan mereka, tersebut D (DPO) dan O (DPO) penyuplai barang haram tersebut. Kedua tersangka ini, pemakai, pengedar sekaligus kurir sabu. Kita akan dalami lagi putaran bisnis narkoba tersangka ini, mengingat O pemilik kost-kosan,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” jelasnya. (ANA)
Komentar