Dua Kurir 13 Kg Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Plaju

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua Target Operasi (TO) Polsek Plaju Palembang berhasil diringkus. Dua sekawan ini, Yoni Darmawan alias Wawan (28) dan Suyatno Gustono (28), digelandang petugas berikut barang bukti 13 kilogram sabu, senilai Rp 7,8 Miliar, guna pengembangan lebih lanjut, Selasa (2/4/2024).

Penangkapan berawal dari anggota yang berhasil mendeteksi keberadaan tersangka Wawan. Namun, karena kecekatannya, tersangka sukses kabur sebelum petugas datang.

“Jadi tersangka ini berhasil kabur, sebelum kami gerebek kediamannya. Ditengah perjalanan keluar lorong, petugas bertemu dengan rekan tersangka Suyatno, yang baru saja usai mengkonsumsi sabu,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju, AKP Rendy Novriansyah, saat press release.

Kapolrestabes menjelaskan, dari nyanyian tersangka Yatno, petugas berhasil memancing tersangka Wawan untuk keluar dari tempat persembunyiannya.

“Tersangka Wawan kita gerebek di rumahnya, Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar RT 33 RW 07 Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (31/3/2024) pukul 01.30 WIB,” ujarnya.

Dari lokasi penangkapan paksa tersangka Wawan, lanjut Kapolrestabes Palembang, petugas menemukan satu ruangan terkunci rapi.

“Dalam satu ruangan rumah tersangka, nampak terkunci rapat dan rapi. Setelah dibuka, ternyata berisi 13 paket sabu, siap edar,” urainya.

Kapolrestabes menerangkan, semula paketan yang diterima tersangka Wawan berjumlah 60 kilogram.

“Awalnya 60 kilogram, namun sudah terpecah dan sudah sempat didistribusikan, ada 15 kilogram di Sekolah Olahraga Jakabaring dan ada lima kilogram di Taman Anggrek. Kita ketahui, ini jaringan terputus dan kami masih memburu dua pelaku, yang tidak lain penyuplai dari barang haram tersebut,” ungkapnya.

Kapolrestabes menguraikan, pihaknya kini masih terus mendalami keterangan kedua tersangka.

“Dari keterangan mereka, tersebut D (DPO) dan O (DPO) penyuplai barang haram tersebut. Kedua tersangka ini, pemakai, pengedar sekaligus kurir sabu. Kita akan dalami lagi putaran bisnis narkoba tersangka ini, mengingat O pemilik kost-kosan,” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru