Dua Cafe di Kampung Baru Dirazia Dit Resnarkoba

- Redaksi

Minggu, 4 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG | Polda Sumsel kembali Perangi Narkoba. Kali ini yang menjadi target operasi adalah beberapa tempat hiburan malam. Di antaranya, cafe Batman dan cafe Star yang terletak di wilayah Kampung Baru KM 8 Palembang, Minggu 4 Juli 2021 Pukul 01.00 wib.

Personil Ditresnarkoba Polda Sumsel membawa sebanyak 80 personil. Dipimpin oleh Wadirresnarkoba AKBP Djoko Lestari, SIK, MM, Personil Sat brimobda Palembang sebanyak 1 pleton yg dipimpin Oleh AKP Toni Saputra, SIK.

Saat diminta keterangannya Minggu (4/07/2021), Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri,S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, MM berucap, kegiatan razia tempat hiburan ini dalam rangka Polda Sumsel perangi Narkoba.

“Dan pimpinan sudah memerintahkan seluruh personel untuk memberantas serta memerangi sampai ke akar-akarnya. Disamping itu juga sebagai wujud edukasi kepada masyarakat di masa Pandemi Covid 19. Senantiasa melaksanakan Prokes. Rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, senantiasa memakai masker, tidak berkerumun, dan kurangi mobilitas,” ucap Supriadi MM.

Adapun dalam melaksanakan Razia di Cafe Batman dan Cafe Star, dilanjutkan dengan mengamankan 171 pengunjung yang diduga sebagai pengguna narkoba. Semuanya dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumsel. Cafe Star diamankan 104 orang. Terdiri dari laki laki 63 dan perempuan 41. Cafe Batman diamankan 67 orang. Terdiri dari laki laki 53, dan perempuan 14 Orang,” ucap Supriadi.

Dalam kegiatan ini juga Polda Sumsel mengamankan beberapa orang tersangka, yg diduga memiliki dan menguasai serta mengedarkan Narkotika jenis Extacy dengan barang bukti 20 butir extacy, 1 butir extasi, 3/4 butir extasi, 1/4 butir extasi.

Dan dari hasil pemeriksaan test urine terhadap 171 pengunjung dilaksanakan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel, dengan hasil positif 49 orang. Terdiri dari 31 laki laki dan 11 perempuan. Dngan rincian sbb : Cafe Star 28 orang positif terdiri dari laki laki 22 dan Perempuan 6 orang. Sedangkan Cafe Batman 21 orang positif. Terdiri dari laki laki 16 dan perempuan 6 orang.

Dan upaya tindak lanjut kita, kata Supriadi MM, berkoordinasi dengan BNNP Sumsel dalam rangka pelaksanaan asesmen medis (rehabilitasi). Melakukan penyidikan terhadap tersangka yg terbukti terdapat barang. “Kami menghimbau kepada masyarakat Sumsel khususnya orang tua, untuk senantiasa mengawasi anak anak dan keluarganya menjauhi penyalahgunaan Narkoba dan obat obat terlarang lainnya. Serta senantiasa melaksanakan Prokes,” tukas Supriadi MM. (Rel)

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara
PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara

Senin, 16 Maret 2026 - 20:20 WIB

PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Berita Terbaru

Kota Palembang

Kelebihan Kapasitaa, Rutan Palembang Sulap Gudang Jadi Kelas

Selasa, 17 Mar 2026 - 16:55 WIB